Benarkah THR kena pajak?
"Penerapan metode perhitungan PPh Pasal 21 menggunakan TER tidak menambah beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak," ucapnya.-Photo ist-Eris
OKU EKSPRES - Media sosial dihebohkan dengan isu potongan Tunjangan Hari Raya (THR) yang dialami sejumlah pegawai.
Dikutip dari laman resmi Ikatan Akuntan Indonesia, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti mengungkapkan bahwa penerapan sistem TER tidak menambah potongan pajak THR.
"Penerapan metode perhitungan PPh Pasal 21 menggunakan TER tidak menambah beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak," ucapnya.
Dwi menuturkan bahwa tarif TER diterapkan untuk mempermudah perhitungan PPh Pasal 21 masa pajak Januari sampai dengan November.
BACA JUGA:Tinjau Gedung RSUD hingga Tempat Bencana Longsor
BACA JUGA:PT Semen Baturaja Salurkan Bantuan Penyandang Disabilitas hingga Masjid
Sehingga pada masa pajak Desember pemberi kerja akan memperhitungkan kembali jumlah pajak yang terutang dalam setahun menggunakan tarif umum PPh Pasal 17.
Kemudian pajak Desember juga akan dikurangi dengan jumlah pajak yang sudah dibayarkan pada masa Januari hingga November. Dwi juga menegaskan bahwa beban pajak yang ditanggung wajib pajak akan tetap sama.
"Sehingga, beban pajak yang ditanggung wajib pajak akan tetap sama," tuturnya.
Sementara itu Dwi membenarkan terkait jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong pada bulan diterimanya THR dalam kasus ini pada Maret 2024 memang akan lebih besar daripada bulan-bulan lainnya.
"Karena jumlah penghasilan yang diterima lebih besar, sebab terdiri dari komponen gaji dan THR," katanya.
BACA JUGA:Imbau Agar Orang Tua Lebih Waspada Terhadap Anak
BACA JUGA:Pasutri Lansia Terlibat Penitipan Narkoba
Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah membuat buku pedoman perhitungan pemotongan PPh 21 untuk memudahkan masyarakat dalam memahami TER.