Benarkah THR kena pajak?
"Penerapan metode perhitungan PPh Pasal 21 menggunakan TER tidak menambah beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak," ucapnya.-Photo ist-Eris
Buku pedoman tersebut dapat diakses melalui situs resmi Pajak.
Aturan Pembayaran THR
Dikutip dari laman resmi Kemenkeu, Sehubungan dengan telah diundangkannya PMK Nomor 15 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 yang Bersumber dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara dan menindaklanjuti Nota Dinas Direktur Pelaksanaan Anggaran Nomor ND-311/PB 2/2024 hal tersebut pada pokok surat di atas, dapat kami sampaikan sebagai berikut:
1. Pembayaran THR Tahun 2024 dilaksanakan dengan ketentuan:
a. Satker melakukan rekonsiliasi Gaji THR dan THR Keagamaan Tahun 2024 menggunakan aplikasi versi terbaru mulai 21 Maret 2024.
BACA JUGA:Mantan Kapolsek Lengkiti OKU, Bantah Terima Uang untuk Lepaskan Tersangka Narkoba
BACA JUGA:Dibumbui Cemburu, Sopian Tikam Sopir Angkot
b. Khusus POLRI dan PPPK, pembuatan GPP untuk THR wajib menggunakan aplikasi GPP versi 33.0 build 15-03-2024. Satker agar mengunduh update aplikasi versi terbaru melalui website resmi KPPN Kotabumi,
c. Dasar pemberian THR dan THR Keagamaan adalah penghasilan bulan Maret 2024,
d. Aparatur Negara yang pensiun
TMT 1 Maret 2024, dibayarkan THR Pensiun oleh PT. Taspen atau PT. ASABRI dan THR Tunjangan Kinerja oleh satker berkenaan, dan
TMT 1 April 2024, dibayarkan THR tahun 2024 oleh satuan kerja berkenaan.
e. THR tahun 2024 bagi penerima Gaji Terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri yang meninggal dunia atau tewas, didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret 2024 dan anggarannya dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri bekerja.
2. SPM THR dan SPM THR Keagamaan Tahun 2024 dapat diajukan ke KPPN Kotabumi mulai tanggal 22 Maret 2024
3. Dasar pembayaran yang dicantumkan pada SPM THR dan SPM THR Keagamaan tahun 2024 yaitu UU APBN 2024 dan DIPA Satker berkenaan.