Rektor Universitas Pancasila Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Pelaporan itu sudah dilakukan korban berinisial RZ dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024. -Photo ist-Eris
JAKARTA- Seorang rektor perguruan tinggi swasta dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).
Terlapor tersebut berinisial EHT merupakan Rektor Universitas Pancasila, Jakarta, dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual terhadap perempuan pejabat di lingkungan kampus.
Pelaporan itu sudah dilakukan korban berinisial RZ dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024.
Korban melaporkan rektor tersebut terkait Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Adapun yang menjadi korban adalah wanita inisial RZ, merupakan pejabat di bagian kehumasan kampus.
Kuasa hukum korban, Amanda Manthovani, menyebut dugaan pelecehan seksual terjadi pada Februari 2023. Dugaan pelecehan terjadi di ruangan terlapor.
BACA JUGA:Paling Murah Cuma Rp 700 Ribu! Tiket MotoGP Mandalika 2024 Diumumkan
BACA JUGA:Tak Terima Diejek, Lapor Polisi
"Pada Februari 2023, terlapor memanggil korban ke ruangan dalam rangka pekerjaan," kata Amanda kepada wartawan, Jumat 23 Februari 2024 kemarin.
Amanda menjelaskan, kliennya terkejut karena ETH tiba-tiba mendatangi ruangan terlapor. Secara tiba-tiba, korban dicium terlapor di bagian pipi hingga korban mengalami trauma.
Alhasil korban pun kaget dan terdiam setelah mengalami tindakan tak senonoh itu.
Tak sampai di situ, terlapor disebut menyentuh bagian sensitif korban hingga korban menangis.
Alih-alih ingin mendapatkan keadilan dengan mengadukan terlapor perihal tindakan itu, RZ malah diintimidasi. Menurut Amanda, korban justru mendapatkan surat mutasi dan demosi dari rektorat.
BACA JUGA:Hilirisasi Rudi