Menduga Ada Kecurangan, Massa Tuntut Penghitungan Ulang

Pendukung salahsatu Caleg di OKU melakukan aksi damai di gudang logistik PPK Kecamatan Peninjauan, Minggu, 18 Februari 2024 untuk menuntut agar melakukan perhitungan ulang di salahsatu desa. -Foto: Humas Polres OKU-Eris

PENINJAUAN - Sejumlah massa pendukung salahsatu Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten OKU mendatangi gudang logistik PPK Kecamatan Peninjauan, Minggu, 18 Februari 2024.

Adanya massa yang melakukan aksi damai, Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni SIK MH bersama Dandim 0403 OKU, Letkol Inf Heri Feriawan mendatangi gudang logistik PPK Kecamatan Peninjauan.

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni SIK MH, mengatakan massa melakukan aksi damai menuntut agar dilakukan penghitungan ulang di salah satu desa. Yaitu Desa Kepayang, TPS 01, TPS 03 dan TPS 07. Di mana mereka menilai adanya dugaan kecurangan.

Massa berjanji, jika apabila setelah dilakukan penghitungan ulang di TPS tersebut, mereka akan menerima apapun hasilnya. Mereka berjanji tidak akan menuntut jika memang nantinya salahsatu Caleg tersebut kalah.

BACA JUGA:Perhitungan Sementara PAN Unggul di OKU

BACA JUGA:Quick Count

Pada kesempatan tersebut, Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni SIK MH meminta kepada massa agar menjaga ketertiban selama penghitungan di PPK.

“Ketua PPK tidak bisa menghitung ulang. Hanya bisa mengusulkan ke KPU dan Bawaslu. Kami pihak kepolisian cuma menjembatani apabila ada permasalahan dan menjaga supaya berjalan dengan aman dan damai,” kata AKBP Imam Zamroni SIK MH.

AKBP Imam Zamroni SIK MH menambahkan, setelah dilakukan komunikasi dilakukan pertemuan di ruang camat.

Kemudian didapatkan hasil bahwa dalam permasalahan ini, Caleg yang mengajukan tuntutan untuk segera berkoordinasi dengan Bawaslu dan pihak KPU dalam waktu 5 hari kedepan.

BACA JUGA:Ciuman Bibir Beri Manfaat untuk Kesehatan

BACA JUGA:Usir Nyamuk dengan Bubuk Kopi

Sehingga apa yang disampaikan atau hal yang menjadi keberatan tidak terjadi permasalahan yang luas dan dapat hasil yang sesuai dengan aturan.

Kemudian bilamana terdapat pelanggaran atau sikap tidak profesional bagi panitia pelaksana maka akan dikenakan sanksi disiplin oleh pihak KPU dan Bawaslu.

Tag
Share