Sepanjang 2023 Terdapat 520 Janda di OKU

Ketua Pengadilan Agama (PA) Baturaja Kelas 1A, Sri Roslinda Sag MH. -Foto: Gus Munir/OKES-Gus munir

BATURAJA - Sepanjang 2023, di OKU terdapat 520 janda. Hal tersebut diungkapkan Ketua Pengadilan Agama (PA) Baturaja Kelas 1A, Sri Roslinda Sag MH.

Sri Roslinda Sag MH, mengungkapkan bahwa selama tahun 2023, Pengadilan Agama Baturaja berhasil menyelesaikan 520 perkara perceraian.

Sri menyatakan bahwa jumlah perkara tersebut mengalami penurunan dibandingkan tahun 2022 yang mencapai 750 perkara. 

"Angka perceraian di OKU pada tahun 2023 menurun dibandingkan tahun 2022, dan tentunya ini sangat positif," ujar Sri.

BACA JUGA:Curi Ponsel Sarman Diciduk

BACA JUGA:Keluhkan Soal Angkutan Batubara dan Pinjol

Menurut Sri, penyebab perceraian di OKU umumnya disebabkan oleh pertengkaran dalam rumah tangga yang terjadi secara terus menerus. 

Faktor ekonomi menjadi pemicu utama masalah perceraian, menyumbang sekitar 80 persen dari total kasus. 

"Banyak suami yang malas bekerja, dan ini menjadi pemicu keributan dalam rumah tangga hingga berakhir pada perceraian," paparnya.

Selain faktor ekonomi, Sri juga menyebutkan bahwa narkoba, perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan media sosial turut menjadi penyebab perceraian di OKU. 

BACA JUGA:H Teddy Meilwansyah Dilantik Menjadi Kepala Dinas Pendidikan Sumsel

BACA JUGA:Desak Tambah Kuota Penerimaan PPPK Dari Jalur Honorer

"Keterlibatan yang berlebihan di media sosial bisa menyebabkan lupa waktu dan kewajiban, yang akhirnya berujung pada perselingkuhan dan perceraian," tambahnya.

Sri menegaskan bahwa pada tahun 2023, penanganan perkara perceraian di OKU yang ditangani oleh PA Baturaja hampir mencapai 99 persen, sementara sisanya diselesaikan pada awal Januari 2024. 

Tag
Share