Tipu Teman Satu hobi Berujung Penjara
![](https://okuekspres.bacakoran.co/upload/225b882697af3ff9fc54255b41190ccf.jpg)
Muhammad Aldo Bin Zailani (27), warga Gang Kandis, Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, ditangkap polisi setelah membawa kabur handphone milik rekannya, Anang Santri (22), pada Sabtu (8/2/2024)-Photo: istimewa-Eris
Muhammad Aldo Bin Zailani (27), warga Gang Kandis, Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, ditangkap polisi setelah membawa kabur handphone milik rekannya, Anang Santri (22), pada Sabtu (8/2/2024) sekitar pukul 13.00 WIB, di depan SMA Yadika, Kelurahan Lubuk Kupang, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I.
Penangkapan berawal dari insiden yang terjadi pada Rabu (5/2) malam, saat korban berkunjung ke rumah temannya, Amirudin. Mereka berniat untuk pergi memancing bersama.
Namun, kesempatan itu dimanfaatkan oleh Aldo untuk meminjam handphone korban dengan alasan ingin membuka akun GoPay.
Setelah itu, Aldo menghilang bersama handphone Vivo Y12s milik korban yang bernilai sekitar Rp2.750.000.
BACA JUGA:Tips Cegah Berat Badan Melonjak Usai Menyapih Si Kecil
BACA JUGA:6 Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Menggunakan Skincare
Korban yang merasa tertipu langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuklinggau Utara. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil melacak Aldo yang saat itu berusaha kabur ke luar daerah.
Dalam interogasi, Aldo mengakui perbuatannya dan mengatakan telah menjual handphone korban.
Kini, Aldo ditahan di sel tahanan Polres Lubuklinggau, dengan barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y12s. Pelaku dijerat dengan pasal penggelapan dan/atau penipuan sesuai KUHP