Puluhan Tahun Menanti, Warga Desa Bunga Tanjung Akhirnya Miliki Sertipikat Tanah

Puluhan tahun menanti, warga Desa Bunga Tanjung akhirnya miliki sertipikat tanah. -Foto: Eris/OKES-Eris

LENGKITI – Penantian panjang warga Desa Bunga Tanjung, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) akhirnya berbuah manis.

 Setelah puluhan tahun menunggu, masyarakat desa kini resmi memiliki sertipikat tanah melalui Program Redistribusi Tanah yang bersumber dari pelepasan kawasan hutan.

Penyerahan sertipikat ini dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten OKU, disaksikan langsung oleh Kepala Desa Bunga Tanjung, Rominah, serta Sekretaris Desa, Kaljepi. 

Dalam kesempatan itu, Rominah mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih atas terselesaikannya proses pensertipikatan tanah di desanya.

BACA JUGA:Pembajak Sopir Truk di Jalan Lintas OKU Dibekuk Polisi

BACA JUGA:Cari Solusi Pencairan Tunjangan Sertifikasi Tambahan dan THR Guru PAI

"Warga sudah sangat lama menantikan sertipikat ini, tetapi selama ini terhambat karena status tanah di Desa Bunga Tanjung masuk dalam kawasan hutan," ujarnya.

Penyelesaian sertifikasi tanah ini dapat terealisasi setelah terbitnya SK Menteri Kehutanan Nomor 244 Tahun 2024, yang menetapkan bahwa status kawasan hutan di Desa Bunga Tanjung telah dicabut. 

Dengan dasar hukum tersebut, program redistribusi tanah akhirnya dapat dilaksanakan, sehingga masyarakat kini memiliki kepastian hukum atas kepemilikan lahan mereka.

Keberhasilan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan warga, memberikan akses lebih luas terhadap sumber daya ekonomi, serta mempercepat pembangunan di desa tersebut. (*)

Tag
Share