Tindak Pelanggaran Pemilu Melalui Sentra Gakkumdu

Foto bersama usai kegiatan rakor Sentra Gakkumdu jelang Pemilu serentak tahun 2024 di Kantor Bawaslu. -Foto: Humas Polres OKU-Eris

BATURAJA- Guna mematangkan kesiapan Pemilu 2024, anggota Sentra Gakkumdu menggelar rapat koordinasi (Rakor) di Kantor Bawaslu OKU pada Jumat, 12 Januari 2024.

 Ketua Bawaslu Yudi Risandi menyampaikan bahwa Bawaslu OKU bertindak mengawasi dan menjaga Pemilu agar berjalan sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan.

"Apabila terjadi pelanggaran Pemilu akan ditindak sesuai mekanisme yang ada. Yaitu melalui Sentra Gakkumdu. Dalam melakukan pengawasan tidak hanya Bawaslu melainkan semua elemen masyarakat dan stakeholder juga terlibat dan mempunyai hak untuk mengawasi disetiap tahapan," terang Yudi.

Dia berharap dalam kegiatan tersebut, bukan hanya berdiskusi bersama namun lebih memahami seluruh materi, tugas dan tanggung jawab dalam pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU, Choirun Prapat yang juga hadir menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri OKU saat ini telah menyiapkan Posko Pemilu yang digunakan sebagai prasarana untuk media informasi ataupun permasalahan lainnya terkait Pemilu Tahun 2024.

BACA JUGA:Sekolah Duduk

BACA JUGA:520 Narapidana Narkoba Direhabilita

"Agar Bawaslu OKU dapat memberikan informasi awal terkait laporan dugaan pelanggaran kepada Kejaksaan maupun Polres OKU sebagai langkah antisipasi awal," ungkapnya.

Hal tersebut dilakukan lanjut Choirun, apabila kedepan terdapat pelanggaran Pemilu yang masuk ke ranah pidana, sinergitas sudah terjalin. Sehingga dapat memudahkan proses penyelesaiannya.

Kemudian dalam penanganan tindak pidana terkait Pemilu harus profesional serta melakukan koordinasi dan sinergi dengan baik antar unsur yang terlibat Gakkumdu.

Sementara, Waka Polres OKU, Kompol Yulfikri mengatakan rencananya pada 11 Februari 2024 Polres OKU akan melakukan apel kesiapan pengamanan Pemilu serentak tahun 2024. 

Untuk pelibatan personil dalam pengamanan TPS telah disiapkan sesuai dengan kebutuhan atau tingkat kerawanannya serta mengupayakan tindakan pencegahan terlebih dahulu terkait pelanggaran Pemilu.

BACA JUGA:Sulap Knalpot Jadi Ikan Bandeng

BACA JUGA:Aksi Penodongan Kembali Marak di Palembang

Tag
Share