520 Narapidana Narkoba Direhabilita
rehabilitasi sosial," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya di Palembang, Sabtu 13 Januari 2024.-Photo ist-Ist
PALEMBANG- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan sepanjang tahun 2023, melakukan rehabilitasi terhadap 520 orang narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) pecandu narkoba.
Rehabilitasi narkoba dilakukan di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lampung dan Balai Rehabilitasi Sosial Anak Berhadapan dengan Hukum (BRSAB) Palembang. Jenis rehabilitasi yang diberikan adalah rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Rehabilitasi medis dilakukan untuk mengatasi ketergantungan fisik dan psikis terhadap narkoba. Rehabilitasi sosial dilakukan untuk membentuk kepribadian dan perilaku WBP yang sehat dan produktif.
"Ratusan warga binaan pemasyarakatan itu dilakukan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya di Palembang, Sabtu 13 Januari 2024.
BACA JUGA:Sulap Knalpot Jadi Ikan Bandeng
BACA JUGA:Aksi Penodongan Kembali Marak di Palembang
Dia menjelaskan program rehabilitasi medis dan sosial terhadap napi/WBP dilakukan di empat unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan, yakni Lapas Kelas I Palembang, Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang, dan Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin.
Rehabilitasi narkoba merupakan bagian penting dari layanan kesehatan dan upaya meningkatkan kualitas hidup para narapidana atau warga binaan pemasyarakatan.
Rehabilitasi narkoba bertujuan untuk mengatasi ketergantungan fisik dan psikis terhadap narkoba, serta membentuk kepribadian dan perilaku WBP yang sehat dan produktif.
Dengan rehabilitasi, WBP dapat pulih dari ketergantungan narkoba dan dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif.
BACA JUGA:Pastikan Korban Serangan Gabungan AS, Tak Ada WNI
BACA JUGA:Anies Terima Kasih Polis Tangkap Pengancam Dirinya
Rehabilitasi narkoba bertujuan untuk membentuk kesadaran diri WBP agar tidak memakai narkoba lagi selama di lapas dan setelah menjalani pidana/bebas.
Rehabilitasi narkoba tidak hanya dilakukan untuk mengatasi ketergantungan fisik dan psikis terhadap narkoba, tetapi juga untuk membentuk kepribadian dan perilaku WBP yang sehat dan produktif.