Tindak Pelanggaran Pemilu Melalui Sentra Gakkumdu
Foto bersama usai kegiatan rakor Sentra Gakkumdu jelang Pemilu serentak tahun 2024 di Kantor Bawaslu. -Foto: Humas Polres OKU-Eris
Perihal seperti sering terjadi money politik yang sulit dibuktikan, sambung Yulfikri, diharapkan agar terus memberikan imbauan melalui jajaran Bawaslu kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktek money politik.
"Peran kepolisian dalam pemilu yaitu melakukan pengamanan di setiap tahapan agar penyelenggaraan pemilu berjalan aman dan lancar. Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana Pemilu tergabung dalam Gakkumdu dan tugas pelayanan penerimaan pemberitahuan kegiatan kampanye," ujar Kompol Yulfikri.
Komisioner Bawaslu OKU Bidang Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Ahmad Kabul menyampaikan bahwa saat ini Bawaslu OKU sedang melakukan perekrutan calon anggota PTPS di kecamatan yang nantinya akan ditempatkan 1 orang PTPS di setiap TPS.
"Untuk permasalahan internal di lingkungan Bawaslu terkait pelaksanaan tugas belum ada, fokus saat ini dalam pengawasan kegiatan kampanye dan logistik Pemilu," ungkap Abdul.
Kabul juga menjelaskan dalam tindak pidana Pemilu ada beberapa hal yang harus diperhatikan jika terjadi pelanggaran dalam kegiatan pesta demokrasi.
BACA JUGA:Pastikan Korban Serangan Gabungan AS, Tak Ada WNI
BACA JUGA:Anies Terima Kasih Polis Tangkap Pengancam Dirinya
Yaitu mencakup saksi, ahli, barang bukti, surat keterangan bukti tersangka dan petunjuk.
"Bawaslu mempunyai tugas, wewenang dan kewajiban dalam penyelenggaran Pemilu diantaranya melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses Pemilu, mengawasi pelaksanaan disetiap tahapan Pemilu, netralitas ASN, mencegah terjadinya praktik politik uang serta tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (r15)
BACA JUGA:Pengancam Ingin Tembak Anies Ditangkap
BACA JUGA:Pasokan Terus Meningkat, Pengelolaan Sampah Sebatas Ditimbun