Dorong KPK Segera Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Kuota Haji 2024
Ilustrasi jemaah haji Indonesia. -Foto: madaninews.id-Eris
OKU EKSPRES - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) telah menyerahkan dua alat bukti tambahan terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota Haji 2024.
Langkah ini dilakukan untuk mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengusut tuntas kasus tersebut.
Boyamin Saiman, Koordinator MAKI, mengungkapkan bahwa KPK sebelumnya telah menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan korupsi dalam penyelenggaraan Haji 2024 yang melibatkan Kementerian Agama (Kemenag).
"MAKI telah mengirimkan surat kepada KPK untuk mendesak percepatan penyelesaian kasus ini. Selain untuk menegakkan hukum, langkah ini juga bertujuan memperbaiki sistem penyelenggaraan haji di masa depan," ujar Boyamin dalam pernyataannya pada Senin, 30 Desember 2024.
BACA JUGA:Kemenag Masih Kaji Penurunan Biaya Haji 2025
BACA JUGA:Maksimalkan Petugas dan Armada Kebersihan untuk Atasi Penumpukan Sampah pada Malam Tahun Baru
Ia menjelaskan bahwa desakan tersebut didukung oleh dua data yang memperkuat dugaan.
"Pertama, ada indikasi gratifikasi dan pungutan liar. Kuota tambahan jemaah haji plus, sekitar 5.000 orang, dikenakan biaya tambahan sebesar 4.000 hingga 5.000 USD, atau setara dengan Rp60 juta hingga Rp75 juta," jelasnya.
Data kedua, menurut Boyamin, adalah dugaan manipulasi melalui oknum di Kemenag yang meminta sejumlah biro travel haji plus untuk mengajukan surat permohonan tambahan kuota haji dengan sistem tanggal mundur.
"Surat tersebut kemudian dijadikan dasar untuk alokasi kuota sebesar 50 persen dari tambahan 10.000 kuota yang diberikan pemerintah Arab Saudi. Padahal, sesuai aturan, seharusnya hanya 20 persen atau sekitar 2.000 jemaah haji plus, sementara sisanya untuk haji reguler," tambahnya.
BACA JUGA:Jaga Kamtibmas, Polsek Buay Sandang Aji Gelar Patroli
BACA JUGA:Tumpukan Sampah Sudah Beberapa Pekan Tak Diangkut
Boyamin berharap tambahan bukti ini dapat mempercepat penanganan kasus oleh KPK.
Namun, ia menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menentukan pihak-pihak yang akan diproses jika ditemukan pelanggaran gratifikasi.