Biaya Haji 2025 Diperkirakan Lebih Murah Tanpa Kurangi Kualitas Pelayanan

Menteri Agama, Nasaruddin Umar. -Foto: arina.id-Gus munir

JAKARTA - Menteri Agama, Nasaruddin Umar, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang membahas biaya Haji untuk tahun 2025, yang diperkirakan akan lebih terjangkau dibandingkan tahun sebelumnya. 

Meski biaya haji tersebut ditekan agar lebih murah, Nasaruddin memastikan bahwa kualitas pelayanan tidak akan menurun.

"Kami sedang membicarakan berbagai hal untuk memastikan jemaah haji merasa lebih nyaman, tenang, dan yang terpenting, biaya haji lebih terjangkau, namun tanpa mengurangi kualitas pelayanan," ujarnya kepada media.

Nasaruddin juga menambahkan bahwa penurunan biaya haji ini akan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk inflasi dan nilai tukar mata uang.

BACA JUGA:Peraturan Baru BPJS Kesehatan 2025, Daftar Penyakit yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung

BACA JUGA:Bapanas Kembali Luncurkan Bantuan Pangan Beras untuk 16 Juta Keluarga

 "Tujuan kami adalah untuk membuat biaya haji lebih murah melalui efisiensi yang dilakukan, sekaligus membersihkan hal-hal yang menyimpang, yang akan berkontribusi terhadap penurunan harga," jelasnya.

Wakil Menteri Agama, H.R. Muhammad Syafii, juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto melihat peluang efisiensi dalam beberapa komponen biaya haji. 

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan sambil menurunkan biaya.

"Presiden menginginkan agar kualitas haji tetap baik, namun banyak biaya yang bisa dihemat sehingga harga menjadi lebih murah. Kami hampir dapat memastikan penurunan biaya haji, meski besaran penurunan masih menunggu keputusan Panja DPR," ungkap Syafii.

BACA JUGA:Inilah Kegiatan yang Akan Mengisi Semester Genap

BACA JUGA:Borong Medali, Pasangan Suami Istri Atlet Disabilitas Ini Sukses Harumkan Nama Prabumulih dan Sumsel

Sementara itu, biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) tahun 2024 mengalami kenaikan menjadi Rp 93,4 juta. 

Ketua Panja BPIH, Abdul Wachid, mengungkapkan bahwa jemaah akan dikenakan biaya sekitar Rp 56 juta, dengan sisa biaya yang ditanggung oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sekitar Rp 37,3 juta. (*)

Tag
Share