Peraturan Baru BPJS Kesehatan 2025, Daftar Penyakit yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung

Ilustrasi BPJS Kesehatan. -Foto: istimewa-Agrar

OKU EKSPRES - Berikut adalah daftar penyakit yang dapat dan tidak dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan mulai Januari 2025:

BPJS Kesehatan adalah program layanan kesehatan wajib yang disediakan pemerintah Indonesia, di mana masyarakat dapat mengakses perawatan medis tanpa biaya di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS, asalkan telah terdaftar dalam program ini. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018, terdapat berbagai jenis penyakit yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Penyakit yang Ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

Penyakit Infeksi: Kejang demam, HIV/AIDS tanpa komplikasi, influenza, malaria, tuberkulosis paru tanpa komplikasi, hepatitis A, dan lainnya.

BACA JUGA:Bapanas Kembali Luncurkan Bantuan Pangan Beras untuk 16 Juta Keluarga

BACA JUGA:Inilah Kegiatan yang Akan Mengisi Semester Genap

Gangguan Sistem Saraf: Migrain, vertigo, Bell's Palsy, insomnia, dan gangguan somatoform.

Penyakit Mata: Konjungtivitis, mata kering, astigmatisme ringan, buta senja.

Penyakit Telinga: Otitis eksterna, otitis media akut.

Penyakit Hidung dan Tenggorokan: Rhinitis akut, furunkel pada hidung, epistaksis.

Penyakit Pencernaan: Gastritis, demam tifoid, keracunan makanan, penyakit cacing tambang, dan lainnya.

Penyakit Saluran Kemih: Infeksi saluran kemih, gonore, pielonefritis tanpa komplikasi.

BACA JUGA:Borong Medali, Pasangan Suami Istri Atlet Disabilitas Ini Sukses Harumkan Nama Prabumulih dan Sumsel

Tag
Share