Peraturan Baru BPJS Kesehatan 2025, Daftar Penyakit yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung

Ilustrasi BPJS Kesehatan. -Foto: istimewa-Agrar

Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tak dapat dicegah, seperti tawuran.

BACA JUGA:Jelang Tahun Baru, Perketat Pengamanan Lapas

BACA JUGA:Terbatas Anggaran, BNN Minta Dukungan Pemda hingga Pemdes

Pengobatan dan tindakan medis eksperimen.

Layanan kesehatan di luar negeri.

Pengobatan alternatif yang belum terbukti efektif.

Alat kontrasepsi dan perlengkapan kesehatan rumah tangga.

Layanan kesehatan yang tidak sesuai peraturan atau di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS, kecuali dalam keadaan darurat.

Layanan terkait kecelakaan kerja yang sudah dijamin oleh program lain, termasuk kecelakaan lalu lintas atau yang terkait dengan TNI/Polri.

BACA JUGA:Jalan Provinsi Amblas, Pengguna Jalan Wajib Hati-Hati

BACA JUGA:Beri Bantuan Ringankan Beban Korban Kebakaran

Sebagai peserta BPJS Kesehatan, sangat penting untuk memahami daftar penyakit dan layanan ini agar dapat memanfaatkan layanan kesehatan dengan maksimal sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Tag
Share