Peraturan Baru BPJS Kesehatan 2025, Daftar Penyakit yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung
Ilustrasi BPJS Kesehatan. -Foto: istimewa-Agrar
BACA JUGA:Jelang Tahun Baru, Gas LPG 3 Kg Langka
Penyakit Kehamilan dan Persalinan: Kehamilan normal, anemia defisiensi besi pada kehamilan.
Penyakit Metabolik dan Endokrin: Diabetes melitus tipe 1 dan 2, obesitas, malnutrisi energi protein.
Penyakit Kulit dan Infeksi: Herpes zoster tanpa komplikasi, tinea corporis, acne vulgaris ringan, dan lainnya.
Penyakit Luka dan Cedera: Luka bakar derajat 1 dan 2, kekerasan tumpul.
Dengan perlindungan ini, masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan dengan lebih terjamin tanpa khawatir mengenai biaya pengobatan.
BACA JUGA:Tips Sederhana Menanam Daun Bawang agar Tumbuh Subur dan Bebas Busuk
BACA JUGA:Resep Makanan Bakaran untuk Menyambut Tahun Baru
Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan:
Penyakit wabah atau kejadian luar biasa.
Perawatan kecantikan seperti operasi plastik dan perawatan gigi estetika (seperti behel).
Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
Penyakit atau cedera yang disebabkan oleh usaha bunuh diri atau tindakan menyakiti diri sendiri.
Penyakit akibat alkohol atau ketergantungan obat.
Pengobatan masalah kesuburan atau infertilitas.