Cegah Praktik Korupsi, Kejari OKU Lakukan Penyuluhan Hukum
Kajari OKU Choirun Parapat, S.H., M.H., bersama Kasi Intelijen Hendri Dunan, S.H., memberikan penyuluhan hukum tentang anti-korupsi dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2024, di Kantor Kecamatan Baturaja Barat, Kamis, 5 Desember -Foto: Kejari OKU-Gus munir
BATURAJA - Kajari OKU Choirun Parapat, S.H., M.H., bersama Kasi Intelijen Hendri Dunan, S.H., memberikan penyuluhan hukum tentang anti-korupsi dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2024.
Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 5 Desember 2024 di Kantor Kecamatan Baturaja Barat dan dihadiri oleh Camat Baturaja Barat, Yan Kurniawan, S.STP, M.M., beserta lurah dan perangkat desa di wilayah kecamatan tersebut.
Dalam sambutannya, Choirun Parapat menegaskan bahwa tema Hakordia tahun ini, "Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju,".
Ini selaras dengan visi besar Presiden Prabowo Subianto untuk menciptakan kemandirian nasional, keadilan sosial, dan pemerintahan yang bersih.
BACA JUGA:Generasi Taruna
BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Nusron Wahid : Kita Harus Melayani Rakyat
"Sebagai aparat penegak hukum, Kejaksaan RI berada di garda terdepan untuk memastikan upaya pembangunan bangsa tidak terganggu oleh praktik korupsi," jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya langkah preventif dalam pemberantasan korupsi dan memaparkan tiga poin utama yang disampaikan kepada peserta penyuluhan:
Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat
Penyuluhan hukum bukan sekadar acara seremonial, tetapi merupakan upaya konkret untuk berkolaborasi dengan masyarakat.
BACA JUGA:Bawaslu Berikan Masukan Soal Rancangan PKPU
BACA JUGA:PAD Kota Hampir Capai Target
Tujuannya adalah agar semua lapisan masyarakat memahami bahwa korupsi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merampas hak rakyat untuk hidup sejahtera.
Memperkuat Sinergi Antar-Lembaga