Menteri Pertahanan Korsel Kim Yong-hyun Mengundurkan Diri Akibat Darurat Militer
Kim Yong-hyun mengundurkan diri sebagai Menteri Pertahanan Korea Selatan akibat kebijakan darurat militer. -Foto: Kementerian Pertahanan Nasional Korsel-Gus munir
OKU EKSPRES - Pada Kamis, 5 Desember 2024, Presiden Korea Selatan (Korsel), Yoon Suk Yeol, mengumumkan bahwa ia telah menerima surat pengunduran diri dari Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun.
Dengan pengunduran diri ini, Kim menjadi anggota kabinet pertama yang kehilangan jabatannya sejak deklarasi darurat militer yang mengejutkan negara pada Selasa malam.
Kim Yong-hyun mengajukan pengunduran dirinya pada Rabu, mengungkapkan rasa tanggung jawab atas krisis yang ditimbulkan oleh kebijakan darurat militer yang diterapkan.
Namun, ia tidak memberikan komentar langsung mengenai tuduhan yang menyebutkan bahwa ia telah menyarankan langkah tersebut kepada Presiden Yoon.
BACA JUGA:Laptop Sering Panas? Ini Solusi Ampuh untuk Mengatasinya
BACA JUGA:8 Cara Ampuh Menghemat Baterai Saat Bermain Game di HP
Kantor Kepresidenan mengungkapkan bahwa Kim akan digantikan oleh Choi Byung Hyuk, seorang pensiunan jenderal yang sebelumnya menjabat sebagai Duta Besar Korea Selatan untuk Arab Saudi.
Deklarasi darurat militer yang diterbitkan pada Selasa malam akhirnya dicabut oleh Yoon Suk Yeol pada Rabu pagi setelah Majelis Nasional secara bulat menentangnya, sementara para pengunjuk rasa mengkritik kebijakan tersebut.
Sebagai respons, anggota parlemen oposisi mengajukan mosi untuk memakzulkan Yoon, yang diperkirakan akan segera dipilih pada Jumat, 6 Desember 2024.
Sebelumnya, Kim Yong-hyun meminta maaf kepada publik dan mengumumkan pengunduran dirinya setelah kontroversi mengenai penerapan darurat militer.
BACA JUGA:5 Makanan Pemicu Asam Urat, Hindari Sebelum Terlambat!
BACA JUGA:5 Makanan dan Minuman Pantangan Bagi Penderita Maag, Jangan Sampai Salah Pilih!
Dalam pernyataan yang dirilis pada Rabu, 4 Desember 2024, Kim menyatakan penyesalan mendalam atas kebingungan dan kekhawatiran yang timbul akibat keputusan tersebut. (*)