Oknum Mahasiswa di OKU Ditangkap Terkait Kasus Narkoba
Tersangka MFT saat diamankan polisi. -Foto: Humas Polres OKU-Eris
BATURAJA- Satuan Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap kasus tindak pidana dugaan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten OKU, pada hari Rabu, 6 November 2024.
Penangkapan dilakukan terhadap seorang oknum mahasiswa berinisial MFT, warga Kelurahan Kemala Raja, Kecamatan Baturaja Timur.
Tersangka yang berusia 21 tahun ini dicurigai dan diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas, Iptu Ibnu Holdon mengatakan bahwa kasus ini bermula dari informasi yang didapat polisi mengenai adanya transaksi narkoba di sekitar Jl. Letkol H. Mahmud Hasan, Kelurahan Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat.
BACA JUGA:Terjadi Kecelakaan, Jalinsum Baturaja - Muara Enim Macet
BACA JUGA:Bismillah Karnaval
"Anggota Sat Narkoba Polres OKU langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tersangka yang berada di dalamsalahsatu rumah makan," terang Holdon.
Saat penangkapan, sambung Kasi Humas, sekitar pukul 21.30 WIB, petugas menemukan MFT sedang berada di lokasi tersebut, menunggu pembeli yang ternyata adalah polisi yang menyamar.
Dalam proses penggeledahan di tempat kejadian, polisi menemukan tiga bungkus plastik berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
Dua bungkus plastik ditemukan di atas meja dapur, sementara satu bungkus lainnya ditemukan di atas kasur di dalam rumah makan tersebut.
BACA JUGA:Minta Pengusaha Orgen Tunggal Mainkan Musik Remix hingga DJ
BACA JUGA:Penuhi Kebutuhan Pokok Masyarakat dengan Harga Terjangkau
"Total barang bukti yang diamankan memiliki berat bruto 1,10 gram," ungkap Holdon.
Tersangka sendiri terancam pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.