Kenapa Google Pixel Dilarang Dijual di Indonesia?
Larangan penjualan ponsel Google Pixel di tanah air. -Foto gsmarena-Agrar
OKU EKSPRES - Kementerian Perindustrian Indonesia baru-baru ini mengumumkan larangan penjualan ponsel Google Pixel di tanah air.
Keputusan ini diambil karena Google Pixel belum memenuhi persyaratan regulasi konten lokal, yaitu persentase Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang harus mencapai setidaknya 40%.
Langkah ini mengikuti keputusan serupa yang diambil terhadap iPhone 16 milik Apple, yang juga dilarang dijual karena alasan yang sama.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Indonesia untuk mendorong manufaktur dan investasi lokal.
BACA JUGA:Laris Manis Penjualan Tablet Global Meningkat 20,4% di Q3 2024
BACA JUGA:Meta AI Perkenalkan Teknologi Sentuhan untuk Robot dengan Sensasi Mirip Manusia
Dengan menetapkan aturan TKDN, pemerintah berharap dapat meningkatkan penggunaan komponen yang diproduksi dalam negeri, yang pada akhirnya akan berdampak positif terhadap perekonomian nasional.
Menurut data dari Kementerian Perindustrian, sekitar 22.000 ponsel Google Pixel telah beredar di Indonesia pada tahun ini.
Dilansir dari voaindonesia "Kami nyatakan bahwa selama produk-produk itu tidak memenuhi skema yang kami tetapkan, produk-produk itu tidak dapat dijual di Indonesia," kata juru bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif, dalam jumpa pers pada Kamis (31/10).
Pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menegakkan aturan TKDN demi kepentingan nasional.
BACA JUGA:Tanaman Buatan yang Bersihkan Udara dan Hasilkan Listrik, Inovasi Tim Binghamton University
Febri Hendri Antoni Arif menambahkan bahwa hingga saat ini, Google Pixel belum memperoleh sertifikat TKDN.
Sertifikasi ini adalah bukti bahwa produk tersebut memenuhi persyaratan konten lokal yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Tanpa sertifikat ini, penjualan Google Pixel di Indonesia dianggap ilegal.