Mendagri Minta Tidak Tegas ASN Tak Netral

Mendagri, Tito Karnavian. -Foto: merdeka.com-Eris

BACA JUGA:Amankan Audiensi Masyarakat di DPRD OKU

Naafi menjelaskan bahwa Bawaslu Sumsel saat ini sedang memproses laporan-laporan tersebut untuk memastikan apakah memenuhi syarat materil dan formil. 

Proses ini melibatkan klarifikasi dan pembuktian. Jika terbukti memenuhi unsur pidana, kasus akan diserahkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Sumsel.

Naafi menambahkan bahwa beberapa laporan telah diregistrasi dan masuk tahap pembahasan di Gakkumdu, sementara beberapa laporan dihentikan karena kurangnya saksi atau bukti pendukung.

 "Jika laporan terbukti memenuhi unsur pidana, Bawaslu akan melanjutkan ke tahap penyidikan dan menyerahkannya kepada kepolisian untuk penanganan lebih lanjut," pungkasnya. (*)

Tag
Share