Mendagri Minta Tidak Tegas ASN Tak Netral
Mendagri, Tito Karnavian. -Foto: merdeka.com-Eris
Sementara itu, Tim Hukum Paslon Gubernur Nomor Urut 1, Herman Deru-Cik Ujang (HDCU), yang diwakili oleh Muhammad Widad SH MH, melaporkan ke Bawaslu Sumsel terkait dugaan pelanggaran keterlibatan ASN dan pejabat BUMD dalam kampanye paslon lain.
"Kami melaporkan pelanggaran terkait Pasal 70 ayat 1 pada UU Nomor 1 Tahun 2015 dan PP Nomor 189 Tahun 2015 yang melarang ASN, pejabat BUMD, serta kepala desa atau lurah untuk terlibat dalam kampanye politik," jelas Widad.
BACA JUGA:Banjir Bandang di Spanyol Merenggut Ratusan Nyawa, Valencia dan Sekitarnya Alami Kerusakan Parah
BACA JUGA:Gunung Fuji Tak Bersalju Hingga Akhir Oktober, Pecahkan Rekor 130 Tahun
Widad menyatakan bahwa laporan tersebut mencakup dugaan pelanggaran oleh ASN dari Pemprov Sumsel, Dinas Kehutanan, Dinas Sosial, dan BUMD PT SEG.
"Laporan kami telah diterima oleh staf Bawaslu Sumsel, dan kami menunggu hasil klarifikasinya," tegasnya.
Jika terbukti, ini akan menjadi kasus ke-5 atau ke-6 terkait dugaan pelanggaran serupa.
Bawaslu Sumsel akan mengkaji laporan tersebut dan menindaklanjutinya sesuai aturan.
BACA JUGA: Keseruan Halloween Dunia di Tahun 2024
BACA JUGA:Bupati OKU Selatan dan BPK RI Bahas Evaluasi APBD 2023
Komisioner Bawaslu Sumsel Divisi Penanganan Pelanggaran, Ahmad Naafi, mengatakan hingga Jumat, 1 NOvember 2024 Bawaslu Sumsel telah menerima total 25 laporan dugaan pelanggaran pilkada.
Sebanyak 20 laporan terkait pemilihan bupati dan wali kota, sementara 4 lainnya terkait pemilihan gubernur Sumsel.
“Ada juga temuan dari pengawasan aktif Bawaslu Sumsel mengenai ketidaknetralan ASN,” tambahnya.
Berbagai pelanggaran ditemukan, termasuk kampanye di luar jadwal oleh beberapa kandidat bupati dan wakil bupati.
BACA JUGA:Tangkap Pelaku Pencurian Motor dengan Modus Bobol Rumah