Dapat Amnesti dari PResiden, 2 Tahanan Bebas

Dua warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Kayuagung resmi bebas, kemarin (2/8). Mereka menerima pengampunan (amnesti) dari Presiden Prabowo Subianto.-Istimewa-
SUMSEL - OKU EKSPRES COM- Dua warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Kayuagung resmi bebas, kemarin (2/8). Mereka menerima pengampunan (amnesti) dari Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Lapas Kelas IIB Kayuagung, Syaikoni mengatakan, kedua warga binaan itu resmi menghirup udara bebas pada Sabtu, 2 Agustus 2025.
Amnesti diberikan kepada keduanya berdasarkan surat salinan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti yang disampaikan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Kata dia, pemberian amnesti ini merupakan bentuk pengampunan negara yang diberikan kepada warga binaan tertentu dengan pertimbangan kemanusiaan dan keadilan.
BACA JUGA:Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran 2025
BACA JUGA:Berikan Remisi Khusus Lebaran dan Nyepi
Kedua WBP tersebut telah menunjukkan perilaku baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta dinilai layak mendapatkan pengampunan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menambahkan, pemberian amnesti ini menjadi momentum penting untuk memberikan semangat baru kepada seluruh WBP agar terus berupaya memperbaiki diri.
Kami berharap, setelah kembali ke masyarakat, mereka dapat menjadi pribadi yang lebih baik, bermanfaat, dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu, tukasnya.