Buruh di Sumsel Tuntut Kenaikan Upah 2025 Naik Minimal 10 Persen
Ilustrasi Upah Minimum Provinsi. -Foto: janabarnews.com-Eris
PALEMBANG - Setiap akhir tahun, kalangan buruh selalu menanti kabar penetapan upah minimum, baik itu Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Di masa pemerintahan yang baru ini, para pekerja berharap adanya kenaikan upah yang memadai.
Sebagai gambaran, UMP Sumatera Selatan tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp3.456.874, naik 1,55 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp3.404.177.
Kenaikan hanya Rp52.697 ini memicu aksi demo buruh pada November 2023.
BACA JUGA:Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Hadirkan Rute Palembang - Denpasar Bali
BACA JUGA:Harga Cabai Anjlok Hingga Rp10 Ribu Perkilo
Dengan kenaikan tersebut, jika dibagi rata per hari, hanya menambah Rp1.756,56 atau bahkan kurang dari Rp2.000 sehari—tidak cukup untuk biaya parkir motor.
"Kami berharap kenaikan minimal 3 persen," ujar Evilia Susanti, buruh di Palembang.
Evi, panggilan akrabnya, berharap agar para pengusaha memikirkan nasib buruh yang berjuang di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok.
“Harapannya, Presiden dan Wakil Presiden baru dapat mendengar aspirasi kami,” ujarnya.
BACA JUGA:Tips 5 Cara Hilangkan Kutu dengan Bahan Alami
BACA JUGA:Resep Ayam Betutu, Lezat Pas untuk Sajian Keluarga
Di sisi lain, UMK Palembang 2024 yang naik 3,86 persen atau sebesar Rp220.717 dari tahun sebelumnya, kini berada di angka Rp3.677.591.
"Karena UMK bergantung pada UMP, jika kenaikan tidak sesuai, kami siap kembali turun ke jalan," tegas Evi.