Badan Pangan Nasional Investigasi Buah Tercemar Pestisida
Badan Pangan Nasional selaku Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP) akan melakukan investigasi menyusul ramainya isu anggur shine muscat impor tercemar pestisida.-Photo: istimewa-Eris
JAKARTA- Badan Pangan Nasional selaku Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP) akan melakukan investigasi menyusul ramainya isu anggur shine muscat impor tercemar pestisida.
Diketahui, anggur shine muscat yang mengandung residu pestisida melebihi ambang batas mulanya ditemukan di Thailand.
9 dari 24 sampel dari anggur itu dapat diitentifikasi berasal dari Tiongkok
Sayangnya, 15 sampel lainnya tidak dapat diketahui diimpor dari mana.
BACA JUGA:Diskusi Publik Terlihat Seperti Debat yang Dipertanyakan
BACA JUGA:Diserbu Lalat, Warga Komplain
"Terkait adanya pemberitaan di media mengenai anggur Shine Muscat dari China, NFA selaku OKKP akan melakukan investigasi lebih lanjut," ungkap Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi dalam keterangannya, Rabu 30 Oktober 2024.
Ia juga memastikan akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap komoditas pangan segar impor yang beredar di pasar domestik, termasuk anggur, meliputi proses sampling dan pengujian.
Dijelaskannya, pihaknya berwenang menerbitkan perizinan dan pengawasan keamanan pangan segar yang diedarkan.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum diverifikasi. NFA akan terus memberikan informasi terkait keamanan pangan segar secara transparan sesuai dengan prosedur pengawasan keamanan pangan segar yang berlaku," ujar Arief.
BACA JUGA:Anak Korban Sebut Satu Tembakan dari Semak
BACA JUGA:Lakukan Evaluasi Pastikan Kelancaran Pelaporan HAM di OKU Selatan
Sementara itu, Plh Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan NFA Yusra Egayanti menjelaskan, Batas Maksimum Residu (BMR) pestisida diatur dalam Peraturan Menteri 53 Tahun 2018
Yusra mengaku pihaknya terus memperkuat regulasi terkait Batas Maksimum Residu (BMR) pestisida untuk keamanan pangan.