Badan Pangan Nasional Investigasi Buah Tercemar Pestisida
Badan Pangan Nasional selaku Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP) akan melakukan investigasi menyusul ramainya isu anggur shine muscat impor tercemar pestisida.-Photo: istimewa-Eris
Dalam hal ini, pihaknya tengah menyiapkan dalam Peraturan Badan Pangan Nasional yang saat ini dalam tahap harmonisasi dengan mempertimbangkan konsumsi dan praktik pangan di Indonesia.
Adapun Peraturan Badan Pangan Nasional No. 1 Tahun 2023 tentang Label Pangan Segar juga mewajibkan pencantuman petunjuk penyajian pada label untuk memastikan produk aman dikonsumsi.
BACA JUGA:14 Tahun Menunggak Pajak, Mobil Damkar Dapat Program Pemutihan
BACA JUGA:Beri Arahan Pelaksanaan Seleksi PPPK