Waspada Pinjol Ilegal, Kenali Ciri-Cirinya

Ilustrasi pinjaman online (Pinjol). (Foto: Istimewa)-Foto: Istimewa-Gus munir

Melalui WhatsApp OJK:

- Simpan nomor resmi WhatsApp OJK: 0811 5715 7157.

BACA JUGA:Begal Keji Makin Nekat, Rampas Motor dan Aniaya Wanita Muda

BACA JUGA:Cabai Merah Diobral Rp15.000 /Kg

- Buka aplikasi WhatsApp dan kirim pesan dengan nama situs pinjol yang ingin dicek.

- Tunggu balasan bot yang akan memberikan informasi terkait status legalitas pinjol tersebut. (*)

BACA JUGA:Lagi, Sumur Minyak Ilegal di Muba Terbakar

BACA JUGA:2.500 Pekerja Perkebunan Sawit Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Tag
Share