Waspada Pinjol Ilegal, Kenali Ciri-Cirinya
Ilustrasi pinjaman online (Pinjol). (Foto: Istimewa)-Foto: Istimewa-Gus munir
Melalui WhatsApp OJK:
- Simpan nomor resmi WhatsApp OJK: 0811 5715 7157.
BACA JUGA:Begal Keji Makin Nekat, Rampas Motor dan Aniaya Wanita Muda
BACA JUGA:Cabai Merah Diobral Rp15.000 /Kg
- Buka aplikasi WhatsApp dan kirim pesan dengan nama situs pinjol yang ingin dicek.
- Tunggu balasan bot yang akan memberikan informasi terkait status legalitas pinjol tersebut. (*)
BACA JUGA:Lagi, Sumur Minyak Ilegal di Muba Terbakar
BACA JUGA:2.500 Pekerja Perkebunan Sawit Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan