Waspada Pinjol Ilegal, Kenali Ciri-Cirinya
Ilustrasi pinjaman online (Pinjol). (Foto: Istimewa)-Foto: Istimewa-Gus munir
Menawarkan layanan melalui SMS atau WhatsApp
Bunga dan denda tinggi, mencapai 1-4% per hari
Biaya tambahan yang besar, hingga 40% dari total pinjaman
Waktu pelunasan sering tidak sesuai dengan kesepakatan
Meminta akses ke data pribadi seperti kontak, foto, video, lokasi, dan informasi penting lainnya
Penagihan dilakukan dengan cara yang tidak beretika, seperti intimidasi atau teror
Tidak memiliki alamat kantor yang jelas dan tidak menyediakan layanan pengaduan.
BACA JUGA:PGE Lumut Balai Raih Penghargaan Bergengsi di Asian Power Awards 2024
BACA JUGA:Menteri dan Wamen Baru Pimpin Rapim Pertama di Kementerian ATR/BPN
Untuk memverifikasi legalitas pinjol, OJK menyediakan dua cara: melalui situs resmi atau WhatsApp.
Cara Mengecek Pinjol Legal OJK
Melalui Website OJK:
- Buka situs resmi OJK menggunakan perangkat apa pun.
- Klik menu "IKNB" dan pilih sub-menu "Fintech."
- Cek daftar pinjol legal yang diperbarui oleh OJK.