Sumsel Siap Luncurkan Opsen 3 Pajak,Guna Tingkatkan Pendapatan Daerah
Ilustrasi pajak.-Foto: Istimewa-Tina
Elen juga berharap agar melalui kerja sama ini, proses pemungutan dan pengelolaan pajak kendaraan bermotor bisa berjalan optimal, transparan, dan akuntabel.
“Terkait opsen MBLB, kepala daerah diharapkan segera menyusun peraturan bupati/wali kota untuk mendukung sinergi aturan dan pendanaan,” imbuhnya.
BACA JUGA:Cara Ampuh Mencegah Penyakit Jantung dan Stroke
BACA JUGA:Jangan Buang, 8 Manfaat Biji Pepaya untuk Kesehatan Anda
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, Achmad Rizwan, menyebutkan bahwa penerapan opsen PKB dan BBN-KB kemungkinan akan mengurangi pendapatan pajak di tingkat provinsi.
Karena saat ini mekanisme pembagian hasil pajak diatur dengan sistem dana bagi hasil, di mana provinsi mendapatkan 70 persen dan kabupaten/kota 30 persen.
Namun, setelah opsen diterapkan, kabupaten/kota akan mendapatkan 66 persen dari pembayaran pajak yang terutang secara langsung dan real-time.
Sebelumnya, pajak tersebut masuk terlebih dahulu ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi sebelum dialirkan ke RKUD kabupaten/kota.
BACA JUGA:Penggemar Game, Catat Tanggalnya! ROG Phone 9 Datang Bulan November!
BACA JUGA:Kenalin, Insta360 Ace Pro 2: Kamera Aksi Kece dengan Harga Terjangkau!
“Mulai tahun 2025, pajak akan langsung masuk ke RKUD kabupaten/kota begitu wajib pajak melakukan pembayaran. Sementara, untuk pajak mineral bukan logam dan batuan, seluruh hasilnya akan masuk ke kas Pemprov Sumsel,” jelas Achmad.
Direktur Pendapatan Daerah Kemendagri, Hendriwan, menambahkan bahwa penandatanganan perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk mempercepat pendapatan daerah secara real-time tanpa harus membedakan antara milik provinsi dan kabupaten/kota.
Besaran pokok opsen PKB dan BBN-KB akan ditetapkan oleh Gubernur sesuai dengan wilayah kabupaten/kota terkait dan dimasukkan dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
“Wajib Pajak nantinya akan membayar opsen PKB dan BBNKB sesuai SKPD yang telah diterbitkan,” jelasnya.