Sosialisasi Revitalisasi Ditunda, Kuasa Hukum Protes

Proses sosialisasi revitalisasi Pasar 16 Ilir yang dilakukan pihak PD Pasar Palembang Djaya dan PT BCR (Bima Citra Realty) dengan para pedagang, Rabu (16/10)-Photo: istimewa-Eris

Namun demikian, mereka meminta kepastian hukum berkaitan dengan status SHMSRS (Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun) yang saat ini dimiliki pedagang sebagai salah satu bukti dari kepemilikan kios atau lapak yang ada di dalam Pasar 16 Ilir tersebut. 

"Hendaknya ini diputuskan melalui jalur hukum untuk menentukan siapa yang benar dalam hal ini. Kalau dipaksakan, tentunya ini tidak baik juga dan pastinya akan timbul gesekan antara pedagang dan pihak-pihak lain," tegasnya. 

BACA JUGA:Berharap Pemain Tidak Terpuruk dan Mampu Bangkit

BACA JUGA:Erick Thohir Bakal Lakukan Evaluasi

Tag
Share