Balai Uji KIR OKU Selatan Beroperasi Kembali

Balai Uji Kir OKU Selatan beroperasi kembali. -Foto; Hamdal/HOS-Hamdal

OKU SELATAN - Sejak 20 Juli 2023, Balai Uji Kendaraan Bermotor OKU Selatan tidak dapat melaksanakan Uji KIR karena satu-satunya petugas penguji dengan sertifikasi Penguji Tingkat I meninggal dunia dalam kecelakaan. 

Akibatnya, pelayanan uji KIR dialihkan ke kabupaten terdekat.

Sebagai tindak lanjut, Dinas Perhubungan Kabupaten OKU Selatan segera mengirimkan petugas untuk mengikuti pelatihan dan ujian kompetensi agar dapat memenuhi syarat sebagai penguji resmi. 

Kepala Dinas Perhubungan OKU Selatan, Hatsen, S. Mn., menjelaskan bahwa sesuai regulasi, uji KIR hanya dapat dilakukan oleh petugas bersertifikasi.

BACA JUGA:Raih Penghargaan Pelayanan Prima di Gebyar Pelayanan Publik 2024

BACA JUGA:Mobil Ambulans Dilarang Isi BBM Solar, Begini Kata Pertamina

Kendaraan yang akan diuji wajib dibawa ke Balai Uji atau bengkel yang memiliki izin resmi dari pemerintah, bersama dokumen sah terkait identitas kendaraan. 

“Kartu uji pertama dan berkala hanya diterbitkan jika kendaraan memenuhi standar kelayakan jalan, dan harus disahkan oleh penguji bersertifikasi minimal Tingkat I,” ungkapnya.

Hingga 19 Juli 2023, Balai Uji Kendaraan OKU Selatan hanya memiliki satu penguji dengan sertifikasi tersebut. 

Namun, dengan meninggalnya petugas itu, Balai Uji terpaksa menghentikan layanan uji KIR dan hanya dapat memberikan rekomendasi numpang uji ke Balai Uji terdekat.

BACA JUGA:Bandar Besar Narkoba Jambi inisial H ditangkap

BACA JUGA:Vonis Pembunuhan di Kuburan Cina, Diprotes Keras!

Sebagai solusi, Pemda OKU Selatan berencana mengirim SDM dari Dinas Perhubungan untuk mengikuti pelatihan dan sertifikasi Penguji Tingkat I yang dijadwalkan oleh Balai Diklat Kemenhub tahun depan. 

Saat ini, Balai Uji OKU Selatan sudah dapat beroperasi kembali karena telah memiliki petugas yang baru saja mendapatkan sertifikasi, sehingga layanan uji KIR dapat dilaksanakan kembali. (*)

Tag
Share