Terdakwa Utama Kasus Pembunuhan Siswi SMP Dituntut Hukuman Mati

Suasana menjelang sidang pembacaan tuntutan terhadap 4 terdakwa ABH, kasus pembunuhan dan rudapaksa terhadap siswi SMP berinisial AA, berlangsung di PN Palembang Kelas IA Khusus, Selasa, 8 Oktober 2024. -foto: ardila/sumeks-Dina

BACA JUGA:Listrik Padam 3 Jam, Aktivitas Warga Terganggu

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono SIK MH menjelaskan kronologi pertemuan korban dengan para tersangka. 

AA berkenalan dengan IS melalui seorang teman, N, dan mereka bertemu sekitar dua minggu lalu melalui handphone. 

IS menjemput AA untuk menonton acara kuda kepang, tetapi setelah itu, mereka membawa korban ke TPU Talang Kerikil.

Di lokasi tersebut, IS membekap hidung dan mulut AA, sementara MZ menahan tangannya dan NS serta AS memegangi kakinya, menyebabkan AA kehabisan napas. 

BACA JUGA:Mini Ekspose

BACA JUGA:Tukang Sampah Cabuli Siswi SMP

Para tersangka mengklaim tidak menyadari bahwa korban telah meninggal dan mengira korban pingsan. 

Mereka kemudian bergiliran menyetubuhi jenazah AA sebelum meninggalkan tubuhnya di lokasi.

Harryo juga menjelaskan bahwa tindakan dugaan rudapaksa dilakukan di dua lokasi berbeda, dengan luka-luka pada tubuh korban sebagai akibat dari tindakan tersebut. 

Setelah selesai, IS kembali ke tempat acara dan bercerita kepada temannya tentang perbuatannya terhadap AA. (*)

BACA JUGA:Menteri AHY Luncurkan Implementasi Sertipikat Tanah Elektronik se-Jawa Timur

BACA JUGA:Roy Suryo Bakal Diperiksa Bareskrim Soal Kasus Fufufafa

Tag
Share