Terdakwa Utama Kasus Pembunuhan Siswi SMP Dituntut Hukuman Mati
Suasana menjelang sidang pembacaan tuntutan terhadap 4 terdakwa ABH, kasus pembunuhan dan rudapaksa terhadap siswi SMP berinisial AA, berlangsung di PN Palembang Kelas IA Khusus, Selasa, 8 Oktober 2024. -foto: ardila/sumeks-Dina
PALEMBANG - Empat anak yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan almarhumah AA (13), seorang siswi SMP, di TPU Talang Kerikil menghadapi tuntutan berbeda.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang menuntut terdakwa utama, IS (16), dengan hukuman mati.
Sementara itu, tiga terdakwa anak lainnya, yaitu MZ (13), dituntut 10 tahun penjara, sedangkan MS (12) dan AS (12) masing-masing dituntut 5 tahun.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Khusus Palembang pada Selasa, 8 Oktober 2024.
BACA JUGA:OJK Banyak Terima Aduan Soal Pinjol Ilegal
BACA JUGA:Cara Hilangkan Bau Amis Daging Bebek Agar Masakan Makin Lezat
Sidang tersebut mengalami keterlambatan dan baru dimulai pukul 17.00 WIB, dimulai dengan pembacaan tuntutan untuk MZ, MS, dan AS, sebelum sidang untuk IS berlangsung setelah salat Isya.
Tuntutan untuk IS dibacakan oleh Kajari Palembang, Hutamrin, yang bertindak sebagai JPU dalam sidang tertutup, meskipun pembacaan dilakukan dengan menggunakan mikrofon sehingga terdengar hingga luar ruang sidang.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa IS sebagai otak pembunuhan dan pemerkosaan terhadap korban, dan perbuatannya dianggap sangat sadis dan biadab.
JPU menegaskan bahwa tindakan terdakwa telah menimbulkan keresahan di masyarakat.
BACA JUGA:Tips 5 Cara Hilangkan Garis Bibir
BACA JUGA:Eliano Reijnders Berharap jalani Debut Sempurna Bersama Indonesia
Selain itu, IS juga dianggap tidak kooperatif selama persidangan, dengan memberikan keterangan yang tidak konsisten dan tidak mengakui perbuatannya.
Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Kejari Palembang, masyarakat menginginkan hukuman berat bagi pelaku, sementara tidak ada hal yang meringankan bagi IS.