Ada Kesepakatan Konpensasi Rp250 Juta Akibat Alat Kelamin Terpotong

Sidang lanjutan perkara dugaan kalalaian dalam acara sunatan massal diwarnai pembacaan surat perdamaian antara terdakwa dengan keluarga anak yang sebagian alat vitalnya terpotong.-foto: agustriawan/sumeks-Triawan

Tag
Share