Ada Kesepakatan Konpensasi Rp250 Juta Akibat Alat Kelamin Terpotong
Editor: Gus Munir
|
Jumat , 04 Oct 2024 - 17:15
Sidang lanjutan perkara dugaan kalalaian dalam acara sunatan massal diwarnai pembacaan surat perdamaian antara terdakwa dengan keluarga anak yang sebagian alat vitalnya terpotong.-foto: agustriawan/sumeks-Triawan