Pencairan Dana Hibah Bantuan Keuangan Parpol Dilakukan Dua Tahap

Kesbangpol OKU Selatan lakukan rapat Koordinasi Penyusunan Peraturan Bupati Tentang Banparpol, Rabu, 02 Oktober 2024. -Foto: Hamdal / HOS-Hamdal

OKU SELATAN - Pemerintah Kabupaten OKU Selatan, melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), menggelar rapat koordinasi terkait Penyusunan Peraturan Bupati mengenai Bantuan Keuangan Partai Politik (Banparpol) pada Rabu, 2 Oktober 2024.

Rapat tersebut dipimpin oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda OKU Selatan, Joni Ragles, AP., M. Si, didampingi oleh Kepala Kesbangpol, Veri Wijaya, S. IP, bersama para staf dan OPD terkait lainnya.

Kepala Kesbangpol, A. Veri Wijaya, S.IP, menjelaskan bahwa tujuan dari rapat ini adalah untuk mendapatkan masukan dan saran mengenai perubahan Peraturan Bupati tentang penyaluran bantuan keuangan kepada partai politik yang berlaku untuk periode 2019-2024 dan 2024-2029.

Perubahan ini didasarkan pada hasil Pemilu periode 2019-2024, serta persetujuan dari Menteri Dalam Negeri terkait tata cara pembayaran dan penyaluran bantuan keuangan kepada partai politik, termasuk aturan perubahannya.

BACA JUGA:Soal Dugaan Penelantaran Pasien, Bakal Berikan Sanksi Jika Ada Pelanggaran

BACA JUGA:Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Ciptakan Program Sapa Pengunjung

"Sesuai dengan arahan Kementerian Dalam Negeri yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum pada 19 Desember 2023, pencairan dana hibah bantuan keuangan partai politik tahun 2024 akan dilaksanakan dalam dua tahap," jelasnya.

Tahap pertama akan didasarkan pada hasil perolehan kursi di Pemilu 2019-2024, sedangkan tahap kedua berdasarkan hasil Pemilu 2024-2029. Dana yang diterima wajib digunakan sesuai peruntukannya, terutama dengan alokasi 60% untuk kegiatan pendidikan politik oleh masing-masing partai.

Bantuan keuangan yang telah disalurkan kepada partai politik yang memperoleh kursi di DPRD selama periode tugas mereka akan mengalami perubahan pada 2024-2029. Oleh karena itu, Peraturan Bupati terkait penyaluran bantuan keuangan kepada partai akan direvisi.

Asisten I menambahkan bahwa untuk memastikan penyaluran dan pertanggungjawaban bantuan keuangan dilakukan secara sinergis, dibutuhkan pemahaman yang seragam mengenai alokasi, penggunaan, dan pelaporan dana bantuan tersebut.

BACA JUGA:12 CV Diduga Belum Melakukan Setoran Pembayaran

BACA JUGA:Dapat Dukungan Dari Muslimat NU, Teddy Komitmen Besarkan NU di OKU

Dengan demikian, penggunaan dana tidak akan bertentangan dengan aturan yang berlaku mengenai pertanggungjawaban keuangan negara. Pemerintah daerah melalui Kesbangpol berkewajiban untuk mensosialisasikan tata kelola, mekanisme penyaluran, dan pertanggungjawaban anggaran bantuan, sehingga sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya. (*)

BACA JUGA:Enos Sukses Kembangkan 5000 Hektare Sawah Lewat Program Oplah

Tag
Share