Soal Dugaan Penelantaran Pasien, Bakal Berikan Sanksi Jika Ada Pelanggaran
Sekda OKU Selatan lekaukan rapat internal menindaklanjuti adanya video yang viral di media sosial tentang dugaan penelantaran seorang pasien anak di RSUD Muaradua. -Foto: Hamdal/HOS-Hamdal
OKU SELATAN - Menanggapi video yang viral di media sosial tentang dugaan penelantaran seorang pasien anak di RSUD Muaradua, Sekretaris Daerah OKU Selatan, H. M. Rahmattullah, S.STP., MM, segera bertindak dengan menggelar rapat internal pada Selasa, 1 Oktober 2024.
Dalam rapat tersebut, Sekda melibatkan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Joni Rafles, AP., M.Si, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Sekretaris Inspektorat, Sekretaris BKPSDM, serta jajaran RSUD Muaradua.
Menanggapi video yang beredar luas di beberapa platform media sosial, mewakili Pemerintah Daerah, Sekda menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut.
Rahmattullah menegaskan bahwa langkah-langkah responsif telah diambil oleh pemerintah, mengingat pemberitaan ini telah merusak citra Pemerintah Daerah dan khususnya RSUD Muaradua.
BACA JUGA:Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Ciptakan Program Sapa Pengunjung
BACA JUGA:12 CV Diduga Belum Melakukan Setoran Pembayaran
"Kami, Pemerintah Kabupaten OKU Selatan, meminta maaf kepada keluarga pasien dan masyarakat atas video yang beredar mengenai pelayanan kesehatan di RSUD Muaradua. Ini adalah perhatian serius, dan jika ditemukan pelanggaran, akan ada sanksi yang diberlakukan," ujar Sekda.
Sekda juga menginstruksikan Inspektorat, BKPSDM, dan Dinas Kesehatan untuk membentuk tim guna melakukan pemeriksaan awal di RSUD Muaradua, mempelajari kronologi kejadian, dan menjatuhkan sanksi jika terbukti ada pelanggaran prosedur dalam pelayanan kesehatan.
Rahmattullah juga menyayangkan terjadinya insiden ini dan menjadikannya sebagai bahan introspeksi bagi Pemerintah Daerah untuk memperbaiki kualitas pelayanan kesehatan di RSUD Muaradua.
Dengan harapan agar pelayanan di rumah sakit tersebut menjadi lebih baik ke depannya.
BACA JUGA:Dapat Dukungan Dari Muslimat NU, Teddy Komitmen Besarkan NU di OKU
BACA JUGA:Enos Sukses Kembangkan 5000 Hektare Sawah Lewat Program Oplah
"Pelayanan kesehatan adalah hak setiap warga negara. Oleh karena itu, pelayanan harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat, dan hal ini akan ditindaklanjuti oleh tim yang dibentuk oleh Inspektorat," tegasnya. (*)
BACA JUGA:Gencar Gelar Razia Balap Liar