Anak Kades Terlibat Pengeroyokan, Ditangkap Setelah 3 Bulan Buron
Sempat 3 bulan menjadi DPO polisi, seorang anak Kades ditangkap polisi saat ikut perlombaan gresstrack. -Foto: Dian.-
PRABUMULIH – Setelah buron selama tiga bulan, Jazhen Friesly (19), warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim, akhirnya ditangkap oleh polisi. Jazhen terlibat dalam kasus pengeroyokan yang terjadi pada Sabtu, 1 Juni 2024, di perempatan dekat rumah ibadah Pure Handayani, Desa Karya Mulya, Kecamatan Rambang Kapak Tengah, Kota Prabumulih. Korbannya, Pradiansyah (25), mengalami luka serius akibat serangan brutal menggunakan senjata tajam, besi behel, dan botol bir.
Menurut informasi yang diperoleh, pengeroyokan terjadi ketika korban sedang nongkrong bersama teman-temannya. Tiba-tiba, pelaku Jazhen datang bersama tiga temannya dengan sepeda motor. Tanpa banyak bicara, Jazhen turun dari motor dan langsung mengeluarkan samurai kecil, menyerang korban. Pradiansyah mencoba menangkis, namun serangan tersebut mengenai siku kirinya.
BACA JUGA:Kemarau Landa Daerah di Sumsel
Pelaku lainnya, yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO), turut memukuli korban dengan besi behel dan botol bir, menyebabkan Pradiansyah terjatuh dan mengalami luka di kepala. Setelah pengeroyokan tersebut, para pelaku melarikan diri.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo, melalui Kapolsek RKT Iptu Heffi Juliansyah, menyatakan bahwa motif pengeroyokan ini dipicu oleh teguran dari korban kepada pelaku karena mengganggu jalan umum dengan sepeda motornya. Tidak terima ditegur, pelaku kemudian pulang, mengambil senjata, dan kembali ke lokasi untuk melakukan pengeroyokan.
BACA JUGA:Hendak Lakukan Balap Liar, 17 Unit Motor Milik Remaja di Prabumulih Dikandang
BACA JUGA:Disbudpar Komitmen Jaga Kelestarian Cagar Budaya OKU Selatan
Jazhen akhirnya ditangkap oleh tim Opsnal Macan RKT, dibantu tim Buser Polres Prabumulih, ketika sedang mengikuti perlombaan balap motor grasstrack di Desa Jemenang, Kabupaten Muara Enim. Setelah ditangkap, Jazhen, yang merupakan anak kandung seorang Kepala Desa di Muara Enim, mengakui perbuatannya.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa samurai kecil, pecahan botol bir, dan baju yang berlumuran darah. Jazhen kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. (*/res)