Kejati Kembali Periksa 3 Tersangka Korupsi LRT Sumsel Rp1,3 Triliun

3 tersangka korupsi pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) Sumsel, dicecar 65 pertanyaan oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel pada bidang tindak pidana khusus. -Foto: Ist.-

 

PALEMBANG - Tiga tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) Sumsel kembali menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel. Pemeriksaan yang berlangsung pada Jumat, 20 September 2024 ini bertujuan untuk mendalami materi penyidikan kasus yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp1,3 triliun.

 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, menjelaskan bahwa para tersangka, yang merupakan kepala divisi dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk, dicecar dengan 65 pertanyaan oleh tim penyidik selama lebih dari empat jam.

BACA JUGA:Oknum ASN Kemenkum HAM Terlibat Peredaran Narkoba di Banyuasin

BACA JUGA:Disbudpar Komitmen Jaga Kelestarian Cagar Budaya OKU Selatan

 

Penyidik menggali lebih dalam mengenai dugaan adanya mark-up kontrak pada tahap perencanaan proyek pembangunan LRT Sumsel periode 2016-2020. Kasus ini melibatkan tiga tersangka, yaitu Tukijo (Kepala Divisi II), Ignatius Joko Herwanto (Kepala Divisi Gedung II), dan Septiawan Andri Purwanto (Kepala Divisi Gedung III) dari PT Waskita Karya.

 

Vanny menyebutkan bahwa penyidik terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, termasuk dugaan adanya aliran dana suap atau gratifikasi sebesar Rp25,6 miliar. Selain itu, ditemukan dana sebesar Rp2,08 triliun yang diduga kuat belum terdistribusikan ke pihak-pihak terkait.

BACA JUGA:Hendak Lakukan Balap Liar, 17 Unit Motor Milik Remaja di Prabumulih Dikandang

BACA JUGA:Tak Kuat Nahan Hasrat, Duda di Kertapati Palembang Nekat Perkosa Istri Tetangga yang Sedang Hamil 7 Bulan

 

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 11 UU yang sama. Mereka juga diduga melanggar Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

 

Pembangunan LRT Sumsel, yang menelan biaya Rp10,9 triliun, awalnya ditugaskan kepada PT Waskita Karya Tbk oleh pemerintah melalui Perpres. Proyek ini dibangun untuk menunjang mobilitas warga Palembang dan sekitarnya, termasuk mendukung pelaksanaan Pesta Olahraga Asia 2018. (*/res)

 

 

Tag
Share