Oknum ASN Kemenkum HAM Terlibat Peredaran Narkoba di Banyuasin

Seorang oknum pegawai Kementerian Hukum dan HAM terlibat peredaran narkoba di Banyuasin. -Foto: Akda.-

 

BANYUASIN - Seorang oknum pegawai Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) berinisial IW yang bertugas di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Prabumulih terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di Kabupaten Banyuasin. Hal ini terungkap setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuasin merilis hasil operasi pemberantasan narkoba selama dua bulan terakhir, Kamis, 19 September 2024.

 

Kapolres Banyuasin, AKBP Ruri Prastowo, memimpin rilis tersebut dan menghadirkan 31 tersangka, termasuk IW. Dari total tersangka, 30 adalah pria dan satu wanita. Para tersangka terlibat dalam 25 kasus narkoba, dan barang bukti yang diamankan mencakup 1,1 kilogram sabu, 2.026,5 butir ekstasi, serta 38,04 gram ganja.

BACA JUGA:Disbudpar Komitmen Jaga Kelestarian Cagar Budaya OKU Selatan

BACA JUGA:Hendak Lakukan Balap Liar, 17 Unit Motor Milik Remaja di Prabumulih Dikandang

 

IW ditangkap bersama tersangka lain, Jamiri, di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Betung-Sekayu pada 15 September 2024. Barang bukti yang disita dari mereka berupa satu paket sabu seberat 78,76 gram dan 23 butir pil ekstasi berlogo kerang.

 

Kapolres Banyuasin menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. "Narkoba memiliki efek merusak yang luar biasa, terutama terhadap generasi muda. Kami akan terus mengejar pelaku penyalahgunaan narkoba di Bumi Banyuasin," ujar AKBP Ruri.

BACA JUGA:Tak Kuat Nahan Hasrat, Duda di Kertapati Palembang Nekat Perkosa Istri Tetangga yang Sedang Hamil 7 Bulan

BACA JUGA:Kejari Periksa Petugas Sekretariat Panwaslu OKI

 

Menanggapi penangkapan IW, Kepala Rutan Klas IIB Prabumulih, Zulkifli Bintang, menjelaskan bahwa IW masih berstatus pegawai Lapas Sekayu dan belum resmi pindah ke Rutan Prabumulih.

 

Selain kasus IW, Satresnarkoba Polres Banyuasin juga berhasil menggagalkan penyelundupan 2.000 butir pil ekstasi berlogo Channel yang dilakukan oleh tersangka Musliadi, serta penyelundupan 1 kilogram sabu yang dikendalikan dari Lapas Bengkalis, Kepulauan Riau. Empat tersangka terkait penyelundupan sabu tersebut ditangkap dan diidentifikasi sebagai bagian dari jaringan pengedar narkoba internasional yang berasal dari Malaysia. (*/res)

 

 

Tag
Share