Pelaku Eksibisionis Nekat Buntuti Wanita Berkerudung

MNA melakukan tindakan 'khilaf' ketika melihat ada seorang wanita berkerudung tengah mengendarai sepeda motor di depannya pada Minggu, 8 September 2024 siang.-Photo: istimewa-Eris

"Pelaku sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Serang, setelah dilakukan gelar dan penetapan tersangka, pelaku saat ini berada di Rutan Polres Serang. Pelanggaran yang disangkakan berdasarkan Pasal 36 Undang-undang Pornografi," jelasnya.

BACA JUGA:Kebakaran Hebat di Talang Jawa, Rumah PNS Hangus

BACA JUGA:Pedagang dan Petani Cabe Kayuagung OKI Mengeluh

Tag
Share