Kejati Sumsel Periksa 2 Kuasa Hukum Kasus Yayasan Batanghari Sembilan

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengungkapan telah memeriksa dua saksi korupsi pemenuhan pajak kurang lebih 4 jam. -Foto: Dok/Ist.-

PALEMBANG - Penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi penjualan aset sebidang tanah milik Yayasan Batanghari Sembilan yang berlokasi di Jalan Mayor Ruslan, Palembang. Pada Selasa, 10 September 2024, tim penyidik memeriksa dua saksi yang merupakan kuasa hukum pihak pertama yang mensertifikatkan tanah tersebut.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, menyampaikan bahwa kedua saksi berinisial XB dan BY telah memenuhi panggilan penyidik pada pukul 09.30 WIB. "Keduanya terkonfirmasi hadir dalam pemeriksaan penyidik Kejati Sumsel," ungkap Vanny.

Masing-masing saksi diajukan sekitar 20 pertanyaan terkait proses sertifikasi tanah yang kini sedang dalam penyidikan. Vanny menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap kedua kuasa hukum ini dianggap penting dalam rangkaian penyidikan perkara. "Siapapun akan kita panggil sebagai saksi jika dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan," ujarnya.

BACA JUGA:Kejari OKU Timur Kembalikan Rp 2,477 Miliar ke Kas Daerah

BACA JUGA:Puluhan Massa Tuntut Keadilan di Kantor Bawaslu Empat Lawang

Selama dua hari berturut-turut, penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah memeriksa lima saksi, menjadikan total saksi yang diperiksa dalam kasus ini lebih dari 20 orang. Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah melakukan geledah dan penyitaan beberapa dokumen sebagai alat bukti.

Pada Senin kemarin, penyidik memeriksa tiga saksi: seorang pembeli tanah berinisial A, serta pasangan suami istri berinisial M dan S, di mana salah satunya adalah pengurus Yayasan Batanghari Sembilan. Penyidikan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa asrama mahasiswa di Jogjakarta, di mana empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani proses penuntutan di Pengadilan Tipikor PN Palembang.

BACA JUGA:Pedagang Pasar 16 Ilir Laporkan Kasus Pengrusakan Kios dan Pencurian ke Polda

BACA JUGA:Sadap Karet, Emak-emak Asal Betung Banyuasin Tewas Diinjak Gajah Liar

Dalam pengembangan kasus ini, penyidik telah melakukan geledah di tiga lokasi, yaitu kantor BPN, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang, dan kantor Lurah Duku di Jalan Rama Kasih Kota Palembang. Beberapa dokumen terkait kasus ini telah disita dan akan diteliti lebih lanjut oleh penyidik.

Kasus ini melibatkan sebidang tanah milik Yayasan Batanghari Sembilan seluas 2.800 m² yang terletak di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembang, dengan nilai jual mencapai Rp33,6 miliar. (*)

Tag
Share