Kejari OKU Timur Kembalikan Rp 2,477 Miliar ke Kas Daerah
Kejari OKU Timur mengembalikan Rp 2,477 miliar ke kas Pemkab OKU Timur, hasil dari pengungkapan kasus korupsi dana hibah Bawaslu 2020. -Foto: Ist.-
OKU TIMUR - Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur telah mengembalikan uang senilai Rp 2,477 miliar ke kas Pemerintah Kabupaten OKU Timur. Uang tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus korupsi dalam pengelolaan dana hibah Bawaslu OKU Timur pada tahun 2020.
Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur, Andri Juliansyah, menjelaskan bahwa pengembalian uang ini adalah bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). "Dalam amar putusannya, disebutkan bahwa barang bukti berupa uang sebesar Rp 2,477 miliar yang berasal dari kasus korupsi dana hibah Bawaslu 2020 harus disita oleh negara dan dikembalikan ke kas daerah Kabupaten OKU Timur," ungkap Andri pada Senin, 9 September 2024.
Andri menambahkan bahwa pada pertengahan tahun 2023, pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah Bawaslu Kabupaten OKU Timur. Setelah menerima laporan tersebut, Kejari menerbitkan surat perintah penyelidikan yang kemudian berlanjut ke tahap penyidikan.
BACA JUGA:Takut, Saksi Kasus Korupsi USB SMA 2 Buay Pemaca OKU Selatan Urung Hadir
BACA JUGA:Kejari Palembang Terus Dalami Penyidikan Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Bank
Dari total dana hibah sebesar Rp 16,5 miliar yang dialokasikan untuk pengawasan Pilkada OKU Timur tahun 2020, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 4,6 miliar. Dalam proses hukum, Kejari OKU Timur menetapkan tiga tersangka dan berhasil menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp 2,477 miliar.
"Ketiga tersangka dinyatakan bersalah dalam persidangan, dan barang bukti uang sebesar Rp 2,477 miliar dirampas oleh negara dan dikembalikan ke kas daerah," jelas Andri.
Lebih lanjut, Andri menyebut bahwa pihaknya akan terus berupaya mengembalikan sisa kerugian negara yang masih belum tertutupi, yaitu sekitar Rp 2,2 miliar. "Penyelidikan masih berlangsung, dan kami berkomitmen untuk terus mengejar sisa kerugian negara," tambahnya.
Kasus korupsi dana hibah Bawaslu OKU Timur ini masih terus berkembang. Baru-baru ini, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari OKU Timur menetapkan tersangka baru, yaitu mantan Ketua Bawaslu periode 2018-2023, Ahmad Gufron.
BACA JUGA:KPAD Sumsel Buru Penyebar Foto 4 Pelaku Pembunuhan yang Masih di Bawah Umur
BACA JUGA:Satlantas Polres OKUS Bantu Sarana Tempat Ibadah
Sementara itu, secara simbolis, uang Rp 2,477 miliar diserahkan kepada Bupati OKU Timur, Ir. H. Lanosin, MT. Bupati yang akrab disapa Enos ini menyampaikan bahwa pengembalian uang tersebut membutuhkan proses panjang, mulai dari penyelidikan hingga putusan pengadilan.
"Kami berterima kasih atas kerja keras Kejari OKU Timur yang berhasil mengungkap kasus ini," ucapnya.
Enos menambahkan bahwa uang Rp 2,477 miliar tersebut akan disimpan sementara di Bank Sumselbabel dan nantinya akan digunakan untuk kepentingan masyarakat. "Uang ini akan dipergunakan untuk kesejahteraan rakyat," pungkasnya. (*)