Diduga Curi Sawit, Dua Petani Ditangkap
Tersangka yang diduga pencuri buah kelapa sawit diamankan di Mapolsek Lengkiti. -Foto: Humas Polres OKU-Eris
Kapolsek Lengkiti, Iptu Heriyanto, SE, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Kedua tersangka telah kami amankan beserta barang bukti untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
BACA JUGA:Api Nyaris Jilat Pemukiman Warga di Sekayu
BACA JUGA:Jadi Pengedar Narkoba, Pasutri, Anak, dan Menantu Terlibat
Kapolsek juga menegaskan bahwa pencurian hasil perkebunan seperti ini sangat merugikan perusahaan dan akan ditindak tegas.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan kriminal yang merugikan orang lain, khususnya mencuri hasil perkebunan yang merupakan aset perusahaan," pungkasnya. (*)
BACA JUGA:Gelapkan Rp 99 Juta, Sales PT Shukaku Ditangkap Polisi
BACA JUGA:Pembina IKAWATI ATR/BPN Tekankan Pentingnya Integritas