Gelapkan Rp 99 Juta, Sales PT Shukaku Ditangkap Polisi
Seorang Sales Pt Shukaku bernama Erangga Aqbal ditangkap Reskrim Polsek Jelutung, karena dilaporkan telah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 99 Juta. -Photo: istimewa-Eris
JAMBI - Seorang Sales Pt Shukaku bernama Erangga Aqbal ditangkap Reskrim Polsek Jelutung, karena dilaporkan telah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 99 Juta.
Tersangka berhasil diamankan oleh pihak kepolisian di kediamannya tanpa perlawanan.
Kanit Reskrim Polsek Jelutung Ipda Andi mengatakan, penggelapan yang dilakukan yaitu keuntungan barang yang sudah dijual oleh sales tidak dilaporkan ke Pt Shukaku.
Andi menjelaskan, Pt Shukaku tempat tersangka bekerja sebagai sales ini merupakan bergerak di bidang elektronik seperti lampu.
BACA JUGA:Pembina IKAWATI ATR/BPN Tekankan Pentingnya Integritas
BACA JUGA:SERU ! Mini Soccer Digelar di Pantai Pasir Sungai Ogan
Untuk kerugian dari PT Shukaku sekitar Rp 99 juta, untuk modus barang yang sudah dijual disetorkan kepada sales tapi tidak dilaporkan ke shukaku. Shukaku bergerak dalam usaha elektronik seperti lampu, penggelapan sudah sejak 2022, Kata Ipda Andi Kanit Reskrim Polsek Jelutung.
Setelah ditangkap, akhirnya terungkap ternyata tersangka sudah menggelapkan uang perusahaan tersebut sejak tahun 2022 silam dan baru ketahuan saat ini.
Tersangka mengaku kepada polisi, bahwa uang tersebut ia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Penggelapan uang ini diketahui oleh perusahaan saat dilakukan audit dan terdapat catatan yang tidak ada setoran ke Pt Shukaku, sehingga atas hal itu tersangka pun langsung dilaporkan.
BACA JUGA:Pertamina Kenalkan Industri Hulu Migas ke Siswa
BACA JUGA:Dengarkan Keluhan Masyarakat, Datangi Rumah Warga
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 374 kuhpidana tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.*
BACA JUGA:Temukan Titik Api Akibat Karhutla