Polisi Temukan Barang Haram yang Disimpan di Dapur

Tersangka AD saat diamankan di Mapolres OKU bersama barang bukti. -Foto: Humas Polres OKU-Eris

BATURAJA – Tim Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil menangkap seorang pria berinisial AD (33) yang diduga merupakan bandar narkoba. 

Penggerebekan dilakukan pada Rabu, 4 September 2024, sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Let Tukiran Talang Bandung, Kelurahan Talang Jawa, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU.

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasat Narkoba Ipda Muhamad Andrian menyampaikan bahwa penggerebekan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang curiga terhadap aktivitas di rumah tersangka. 

"Setelah melakukan penyelidikan, anggota Satresnarkoba bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka serta barang bukti," ujar Kasat Narkoba.

BACA JUGA:Hadirkan Layanan Perbankan di Pesisir Komering Dukung Kemajuan Daerah

BACA JUGA:Tinjau Program Oplah Hingga Serahkan SK 3.128 Kelompok Tani

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan dua bungkus plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1,35 gram. 

Selain itu, barang bukti lainnya seperti dua unit timbangan digital, satu handphone Oppo A1k warna hitam, dua bal plastik klip bening, dua skop plastik, serta uang tunai sebesar Rp 400.000 juga diamankan di tempat kejadian.

Barang bukti tersebut ditemukan di dapur rumah tersangka, tepatnya di dalam sebuah kotak gunting kuku. 

Aldi bin Efendi yang berprofesi sebagai buruh harian lepas tidak dapat berkutik saat penangkapan berlangsung.

BACA JUGA:Cegah Cacingan, Bagikan Obat Cacing Kepada Siswa PAUD dan TK

BACA JUGA:Motivasi Pemuda Berinovasi, Pemdes Bumi Agung Jaya Gelar pelbagai Perlombaan

Andrian menjelaskan bahwa Aldi dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Status tersangka saat ini adalah terduga bandar narkoba yang diduga sering melakukan transaksi di wilayah tersebut.

Tag
Share