Pemalak di OKU Timur Ditemukan Tewas di Perkebunan Sawit

Seorang pemalak di OKU Timur ditemukan tewas dengan luka bacok di tubuhnya, motifnya pelaku sakit hati sering dipalak dan wajahnya diludahi. -Foto: dokumen/ist.-

OKU TIMUR - Seorang pemalak bernama Nur Kholiq (33), warga Desa Bunga Mayang, Kecamatan Jayapura, Kabupaten OKU Timur, ditemukan tewas dengan luka bacok di tubuhnya pada Jumat pagi, 30 Agustus 2024. Jenazahnya ditemukan di jalan produksi perkebunan kelapa sawit PT Warna Karya Mulya Kahuripan (WMK).

Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury, mengungkapkan bahwa pelaku pembunuhan ini adalah Beben Kusnadi (28), yang merupakan warga setempat. Menurut keterangan Kevin, pelaku mengaku sakit hati karena sering dipalak oleh korban dan diperlakukan dengan kasar, termasuk diludahi dan ditantang untuk berkelahi.

Insiden bermula ketika korban menantang pelaku untuk bertemu di kebun sawit pada Jumat pagi sekitar pukul 06.00 WIB. Setelah terlibat cekcok, pelaku yang terpancing oleh provokasi korban menyusulnya ke dalam kebun sawit. Di sana, terjadi perkelahian, dan Beben berhasil merebut parang dari tangan Nur Kholiq. Dengan parang tersebut, Beben membacok korban hingga tewas di tempat.

BACA JUGA:Pasutri Pulang dari Kebun Meregang Nyawa di Jalan Khusus Batu Bara

BACA JUGA:Tertangkap Bawa Pisau, Warga Banyuasin Terancam 10 Tahun PenjaraTertangkap Bawa Pisau, Warga Banyuasin Teranca

Korban mengalami luka bacok serius di beberapa bagian tubuhnya, termasuk leher belakang, leher kiri, pinggang, pergelangan tangan, dan bahu tangan.

Setelah kejadian tersebut, petugas kepolisian yang mendapatkan laporan langsung mengejar pelaku. Melalui negosiasi dengan keluarganya, Beben Kusnadi akhirnya menyerahkan diri secara kooperatif ke Polres OKU Timur. Pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan atas tindakan yang dilakukannya.

Beben Kusnadi kini disangkakan dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara untuk pasal pembunuhan dan 7 tahun penjara untuk pasal penganiayaan.

BACA JUGA:Satgas Karhutla Berjibaku Padamkan Api di Desa Purnajaya Ogan Ilir

BACA JUGA:Rumah dan Toko di Banyuasin Ludes Terbakar

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa parang, sepeda motor, dan pakaian milik korban serta pelaku. Dalam pernyataannya kepada polisi, Beben mengaku terpaksa melakukan tindakan tersebut karena merasa terus-menerus dipalak dan diperlakukan dengan kasar oleh Nur Kholiq.

"Sudah sering saya dipalak korban, sudah lima kali. Sekali palak biasanya Rp50 ribu. Maaf maaf nian ya, Pak. Saya khilaf," kata Beben dengan nada penyesalan. (*)

Tag
Share