12 Warga Sumsel Gugat Korporasi

Sambil berjalan menyusuri trotoar Jl Kapten Abdul Rivai, 12 orang warga Sumatera Selatan menuju Pengadilan Negeri (PN) Palembang mendaftarkan gugatan kepada tiga perusahaan atas kasus kabut asap yang terjadi menahun di provinsi ini. -Photo:istimewa-Eris

Perjuangan ini akan menjadi babak baru dalam perkembangan hukum lingkungan di Indonesia dan gaya baru perjuangan rakyat melawan krisis iklim, tuturnya. Diduga karhutla yang terjadi di wilayah izin para tergugat berkontribusi signifikan memicu kabut asap di Palembang.

Luas areal terbakar dalam konsesi para tergugat pada 2015-2020 seluas 254.787 hektare. Ketiga perusahaan yang ada pun pernah dikenai sanksi hingga denda akibat karhutla berulang. Namun hingga tahun lalu, konsesi ketiganya ternyata masih terus terbakar.*

BACA JUGA:Pep Guardiola Beri Bonus Seluruh Staf City Rp13,3 Miliar

BACA JUGA:Nathan Tjoe-A-On Tak Mampu Bawa Swansea Bertahan di Piala Liga

Tag
Share