Tiga Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Diberhentikan

Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim), yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.-Photo ist-Eris

SURABAYA - Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim), yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Dalam rapat pleno yang digelar oleh KY pada pagi hari tadi, ketiga hakim dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

"Menjatuhkan sanksi berat terhadap terlapor 1 saudara Erintuah Damanik, terlapor 2 saudara Mangapul, dan terlapor 3 saudara Heru Hanindyo berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," jelas Kabid Waskim dan Investigasi Komisi Yudisial RI Joko Sasmita dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Senin, 26 Agustus 2024.

"Mengusulkan para terlapor diajukan ke majelis kehormatan hakim," tambahnya.

BACA JUGA:Tak Laporkan Dana Kampanye, Cakada Bakal Kena Sanski

BACA JUGA:KPU Tetapkan 10 Parpol Gagal Masuk Parlemen

Joko menyampaikan KY akan menyurati Ketua MA perihal itu.

Selain itu, ia juga menyampaikan KY akan mengawasi usulan penjatuhan sanksi yang diusulkan KY ke MA tersebut.

"Komisi Yudisial akan mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung RI perihal usul pembentukan majelis kehormatan hakim, yang ditembuskan kepada presiden, Ketua DPR RI, Ketua Komisi III DPR RI, dan para terlapor," katanya.

Sebelumnya, Keluarga Dini Sera Afrianti melaporkan tiga majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ke Komisi Yudisial (KY).

BACA JUGA:Pasangan Yudi-Yeni Daftar ke KPU Hari Selasa, Teddy-Marjito Hari Kamis

BACA JUGA:Sepanjang Juli-Agustus, Karhutla di OKU Capai 20 Hektare

Laporan tersebut dibuat buntut adanya keputusan vonis bebas terhadap anak Anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur, Gregorius Ronald Tannur.

"Kami melaporkan ke KY atas tiga majelis hakim yang melakukan pemeriksaan perkara terhadap GRT yang kita tahu bersama sudah diputus bebas," kata Kuasa Hukum keluarga Dini, Dimas Yemahura di Jakarta, Senin pada 29 Juli 2024.

Tag
Share