Kuasa Hukum Korban Malapraktik Minta Pelaku Segera Dijadikan Tersangka dan Ditahan
Kuasa hukum korban dugaan malapraktik minta oknum bidan jadi tersangka dan ditahan.-Foto: Edho/Istimewa.-Hamdal
PALEMBANG, OKU EKSPRES - Kasus dugaan malapraktik yang melibatkan oknum bidan terhadap seorang bocah SMP di Palembang kini memasuki tahap pemeriksaan serius. Penyidik Polda Sumsel telah memeriksa 10 saksi dan dua saksi ahli terkait kasus ini.
Kuasa hukum korban, Arthulius SH, mendesak agar penyidik segera menggelar perkara dan menetapkan oknum bidan berinisial AG sebagai tersangka serta menahannya.
Arthulius juga berharap penyidik menerapkan Pasal 441 Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 yang mengancam pelaku dengan pidana maksimal 5 tahun penjara, terutama karena dugaan bahwa oknum bidan AG tidak memiliki izin praktek.
"Selain itu, kami meminta agar Pasal 439 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur perizinan tenaga medis juga diterapkan," ujar Arthulius kepada awak media. Ia menekankan bahwa korban, yang merupakan anak di bawah umur, mengalami cacat permanen berupa kebutaan.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi PT ASDP, KPK Periksa Pegawai BUMN
BACA JUGA:46 Satuan Kerja Daerah Dapat Predikat Wilayah Tertib Administrasi Berintegritas dari Menteri ATR/BPN
Arthulius membantah pernyataan terlapor yang menyebutkan bahwa korban sudah dalam kondisi mata bengkak dan kulit memerah sebelum mendapatkan perawatan dari bidan AG. "Faktanya, sebelum berobat, korban dalam kondisi sehat, hanya mengalami mual dan demam," tegasnya.
Saat ini, kondisi korban B (13) mulai membaik dengan bekas luka di kulitnya yang sebelumnya melepuh. Namun, kedua bola mata korban mengalami pembengkakan hebat dan tidak bisa dikedipkan, sehingga memerlukan tindakan operasi agar tidak terlepas.
Ibu korban, Nila Sari (43), bersama tim kuasa hukum, membuka donasi untuk membantu korban mendapatkan transplantasi kornea mata. Donasi dapat disalurkan langsung ke rekening ibu korban di Bank BRI nomor 5739-0103-1918-537 atas nama Nila Sari atau melalui kunjungan langsung ke Sentra Budi Perkasa di Jalan Sosial Palembang, tempat korban saat ini mendapat perlindungan dari Kemensos RI.
"Demi masa depan anak ini, kami melakukan penggalangan dana dan mencantumkan nomor rekening ibu korban untuk mempermudah donasi," jelas Arthulius.
BACA JUGA:Penyidik Kamneg PMJ Bakal Periksa Wanda Hara
BACA JUGA:Arie Kriting Mengaku Pernah Menjadi Debt Collector
Proses hukum terhadap dugaan tindak pidana malapraktik ini mengacu pada Pasal 440 ayat (1) Jo Pasal 285 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/755/VII/2024/SPKT/Polda Sumsel tertanggal 17 Juli 2024 dan Sprin Lidik No: Sp. LIDIK/90/VII/RES.5./2024/Ditreskrimsus Polda Sumsel pada tanggal yang sama. Delapan saksi yang telah diperiksa termasuk pelapor, dokter spesialis kulit dan mata, serta pihak-pihak terkait lainnya. (*)
BACA JUGA:Di Tengah Isu Dugaan Perselingkuhan Istrinya, Arhan Unggah Foto Pernikahan