Tingkatkan Pelayanan, PDAM Tirta Seguring Betung Gencar Lakukan Sosialisasi dan Imbauan ke Pelanggan
Plt Direktur Perumda Tirta Seguring Betung Empat Lawang, Hendra Rosada. -Foto: Istimewa-Hendro
EMPAT LAWANG, OKU EKSPRES - Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Seguring Betung Empat Lawang aktif melakukan sosialisasi dan memberikan imbauan kepada para pelanggan.
Hendra Rosada, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Perumda Tirta Seguring Betung Empat Lawang, menjelaskan bahwa sosialisasi ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai perbaikan fasilitas dan kelancaran distribusi air bersih.
Tetapi juga merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam memberikan pelayanan terbaik.
"Kami selalu berusaha untuk menjaga kualitas pelayanan PDAM. Oleh karena itu, kami sangat mendorong agar semua pengguna air bersih PDAM mengikuti imbauan ini," kata Hendra.
BACA JUGA:Pastikan Bantuan Sampai ke Penerima, Pendistribusian Beras Dikawal Ketat Polisi
BACA JUGA:Doorng Tingkatkan Penggunaan Transaksi Digital, Bank Indonesia Gelar DKG ke-5
Salah satu poin penting yang disampaikan dalam sosialisasi ini adalah kewajiban pelanggan untuk membayar tagihan air tepat waktu.
Selain itu, praktik ilegal seperti pencurian air, yang dikenal sebagai bypass, menjadi fokus utama dalam himbauan ini.
Hendra menekankan bahwa tindakan bypass, yaitu penyambungan pipa air secara ilegal, tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan perusahaan dan pelanggan resmi lainnya.
"Bypass tidak hanya merupakan pelanggaran hukum, tetapi juga berdampak negatif bagi pelanggan lain dan masyarakat luas," tambahnya.
BACA JUGA:Vivo Y300 Pro, Baterai Raksasa dan Fast Charging 80W, Siap Gebrak Pasar Menengah
BACA JUGA:Selamat Jalan Morganissa ! Kisah Persahabatan Sejati Raditya Dika dan Kucing Kesayangannya
Pelanggaran seperti bypass dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 81 Undang-Undang Sumber Daya Air. Sanksi yang dapat dikenakan meliputi denda, pidana kurungan, hingga pencabutan izin usaha.
Selain itu, perusahaan memiliki hak untuk mengambil tindakan hukum perdata guna menuntut ganti rugi atas kerugian yang dialami.