Desak Jaksa Usut Dugaan Pungli di Sekolah

Kajari OKU didampingi jajarannya saat menerima puluhan massa di depan Kantor Kejari OKU, Kamis, 8 Agustus 2024. -Foto: Eris/OKES-Eris

Kemudian, Rp400 ribu untuk kelas II, dan Rp250 ribu untuk kelas III. Selain itu, terdapat pula pungutan sumbangan legalisir ijazah sebesar Rp800 ribu dan uang pembangunan masjid senilai Rp1,2 juta per siswa.

"Salah satu yang paling memberatkan adalah uang bimbel, di mana siswa diwajibkan untuk ikut dan tetap harus membayar meski tidak mengikuti bimbel," ujar Leo. 

BACA JUGA:DPC PKB OKU Timur Laporkan Mantan Sekjen DPP PKB ke Polisi

BACA JUGA:Sita objek Lahan PN Kayuagung Berlangsung Ricuh

Leo menambahkan bahwa banyak wali murid yang keberatan dengan pungutan ini dan mengadukan masalah tersebut kepada pihaknya. Sehingga LSM RIB OKU memutuskan untuk melaporkan dugaan pungli ini ke Kejari OKU.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Kemenag OKU, H. Muhammad Ali, menyampaikan terima kasih atas laporan yang diterima dari LSM RIB OKU dan berjanji akan segera menindaklanjutinya. 

"Saya akan segera membentuk tim khusus untuk menyelidiki laporan ini. Kami akan klarifikasi dengan pihak MAN 1 OKU serta komitenya," ujar Muhammad Ali. (*)

BACA JUGA:Jaga Harga dan Kualitas Pemkab Lahat Rancang BUMD Perkebunan

BACA JUGA:5 Tanaman Dapur yang Membuat Ruangan Segar dan Hijau

Tag
Share